Djunaidi Dipertemukan Jaksa dan Perantara

Setelah buka-bukaan ketika diperiksa Jumat lalu, Aan Hadi Gusnanto, perantara penyuapan jaksa oleh mantan Dirut Jamsostek, akan dikonfrontasi. Menurut rencana hari ini dia dipertemukan dengan Ahmad Djunaidi dan lima jaksa yang menangani perkara korupsi Jamsostek.

Kamis lalu Aan mengaku menyerahkan uang Rp 550 juta yang diterima dari Djunaidi kepada Bordju Ronni dan Cecep Sunarto. Mereka adalah dua di antara lima jaksa yang menangani perkara Djunaidi. Tiga jaksa lainnya adalah Heru Chaeruddin, Pantono, dan M.Z. Idris.

Kita akan pertemukan semuanya besok (hari ini). Aan akan kita konfrontasi dengan Djunaidi dan lima jaksa, kata ketua tim pemeriksa Achmad Lopa kepada koran ini di Jakarta kemarin.

Menurut JAM Pengawasan tersebut, penyertaan tiga jaksa yang tidak ikut disebut Aan dimaksudkan agar pengungkapan penyuapan itu tidak setengah-setengah. Tim pemeriksa menginginkan kasus tersebut cepat tuntas.

Penyuapan jaksa kasus Jamsostek itu digulirkan Djunaidi setelah hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Dia marah karena telah mengucurkan uang Rp 600 juta kepada jaksa. Lalu, Aan yang menjadi perantara Djunaidi mengaku menyerahkan uang Rp 550 juta kepada dua jaksa.

Lopa mengatakan, hasil pemeriksaan nanti bersifat rekomendasi. Terserah Jaksa Agung, apakah akan menindaklanjuti dengan penyidikan atau memberhentikan secara tidak hormat para jaksa yang menerima uang tersebut, jelas adik kandung Baharuddin Lopa ini.

Sebelumnya, Kajagung Abdul Rahman Saleh menyatakan akan bertindak tegas jika benar dua jaksa menerima uang dari Djunaidi. Sanksinya nanti seperti yang dialami para jaksa yang menuntut ringan kasus narkoba, ucap Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh.

Empat jaksa kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu tersebut hanya menuntut terdakwa Hariono Agus Tjahjjono dengan hukuman tiga tahun. Hakim memutus sesuai dakwaan jaksa. Para jaksa tersebut adalah Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, Manguatan, dan Danu Sebayang. Mereka telah diusulkan untuk dipecat dengan tidak hormat.

Soal kemungkinan pelibatan lembaga lain, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Mabes Polri, dalam mengungkap kasus penyuapan tersebut, Arman tak setuju. Hal itu dianggap menyalahi sistem yang telah dibangun kejaksaan untuk memproses jaksa bermasalah. Itu tidak benar, tegasnya.

Pihaknya menjamin akan serius dan bersikap independen dalam menangani kasus tersebut. Semangat korps juga akan ditanggalkan.

Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan A.H. Ketaren mengimbau sejumlah kalangan untuk menghormati langkah Kejagung. Saya kira pihak lain harus menunggu seperti yang dilakukan Komisi Kejaksaan. Biarkan pemeriksa internal yang menangani, jelas Ketaren kepada koran ini.

Dia menilai, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pemeriksaan internal tersebut. Para pemeriksa tidak akan mengadepankan aspek semangat korps dengan melindungi para jaksa nakal. (agm)

Sumber:Jawa Pos, 8 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan