Divonis 7 Tahun, Izin Nikahkan Anak Ditolak

Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,032 miliar tanggung renteng. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu penjara 8,5 tahun, denda Rp 450 juta, ganti kerugian negara Rp 14,1 miliar tanggung renteng.

Uang pengganti kerugian negara harus ditanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin yang divonis dalam kasus yang sama. Bila dalam sebulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap uang itu tidak dibayar, hartanya akan disita untuk dilelang, kata Kresna Menon, ketua majelis hakim.

Hukuman Nazaruddin tersebut terasa semakin berat karena pada 23 Desember nanti dia mesti menikahkan anak keduanya, Amalia. Melalui Hieronimus Dhani, kuasa hukumnya, Nazaruddin telah meminta agar diberi izin keluar tahanan demi menikahkan anaknya itu. Namun, permintaan itu ditolak hakim.

Dengan divonisnya Nazaruddin, berarti sudah tiga awak KPU dijatuhi hukuman. Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan anggota KPU Mulyana W. Kusuma divonis dua tahun tujuh bulan.

Nazaruddin dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek asuransi Rp 14,8 miliar dan bagi-bagi dana taktis Rp 20 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim mengesampingkan bantahan Nazaruddin yang selalu mengatakan tidak bersalah dan tidak tahu-menahu soal dana taktis. Tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, tegas Dudu Duswara saat membacakan putusan.

Putusan itu disambut sinis pendukung Nazaruddin. Hakim harus belajar asuransi, teriak adik kandung Chusnul Mariyah di antara teriakan pengunjung.

Sidang yang berlangsung di gedung Uppindo, Jakarta Selatan, itu berlangsung pukul 10.00 hingga pukul 12.45. Selama sidang, wajah Nazaruddin terlihat lesu. Meski demikian, dia duduk tenang. Putusan dibacakan secara bergantian oleh Kresna Menon, Sutiono, Dudu Duswara, Akhmad Linoch, dan I Made Hendrakusuma.

Sidang tersebut dihadiri banyak kerabat dan teman Nazaruddin. Di antara mereka istri Nurnida dan ibu mertua yang sudah tua. Anak-anak Nazaruddin, yaitu Melby, Amalia, Salika, dan Nazianda, juga hadir. Rekan anggota KPU yang hadir hanya Chusnul Mar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan