Ditunda, Penyidikan Korupsi PT Telkom
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Telkom ditunda sampai waktu tidak terbatas, karena perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar dianggap terlalu kecil.
Ketua Tim Penuntasan (Timtas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hendarman Supandji, menyatakan, penyidik akan lebih konsentrasi terhadap kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela pemakaman mantan Jaksa Agung Singgih, S.H., di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (31/7), ia menyatakan, kasus dugaan korupsi di PT Telkom ini memang sudah tahap penyidikan. Tapi, setelah kita masuk, ternyata kok kecil kerugian negaranya. Jadi kita pending atau tunda, kata Hendarman.
Penyidikan kasus PT Telkom dilakukan mulai akhir Juni 2005, atau kurang dari satu bulan sejak Timtas Tipikor dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Walaupun proses hukum sudah sampai tahap penyidikan, Hendarman belum menyampaikan nama tersangka kasus korupsi PT Telkom.
Bahkan sampai penyidikan ditunda pun, belum ditetapkan siapa tersangkanya. Hendarman berdalih, penyidik tengah berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang lebih besar nilai kerugian negaranya. Hanya, ia keberatan menyebut jenis kasusnya.
Sumber di lingkungan penyidik Kejaksaan Agung menyatakan, kasus besar dimaksud adalah korupsi dalam projek pengadaan sarana kesehatan. Namun saat dikonfirmasi kepada Hendarman, ia mengelak. Nantilah. Kan baru penelitian, katanya.
Mirip kasus PLN
Penundaan kelanjutan penyidikan kasus PT Telkom ini mirip kasus pembagian tentiem di lingkungan PT PLN dengan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut Rp 4,3 miliar. Dugaan korupsi berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pembayaran tentiem pada 2003. Padahal PLN pada tahun anggaran dimaksud melaporkan merugi Rp 3,53 triliun.
Bahkan dalam kasus PT PLN, Hendarman yang bertanggung jawab atas penyidikannya sempat mengumumkan tersangka, sedikitnya tiga orang. Sejumlah saksi dari direksi PT PLN pun telah diperiksa. Namun, sejak mengumumkan tersangka dalam kasus ini Kamis (23/6) lalu, ia tidak pernah memublikasikan nama-namanya sampai saat ini.
Sampai akhirnya pekan terakhir Juli, Hendarman akhirnya mengumumkan untuk menambah lagi bahan-bahan penyidikan kasus PT PLN dengan memanggil sejumlah saksi lagi dan menunda mengumumkan tersangkanya. (A-84)
Sumber: Pikiran Rakyat, 1 Agustus 2005