Ditolak Karena tidak Ada Mekanisme; Seorang Anggota Dewan Kembalikan Kadeudeuh”
Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi masyarakat Cianjur yang sebagian besar masih berada dalam kesulitan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, K.H. Abdul Qodir Rozy secara mengejutkan mengembalikan dana purnabakti yang belum lama ini diterimanya.
Alasan saya tidak menerima dana purnabakti itu karena selain merasa tidak nyaman, juga kondisi saat ini tidak tepat untuk mengalokasikan dana tersebut, ujar K.H. Abdul Qodir Rozy yang ditemui PR seusai mengikuti acara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Cianjur Tahun 2003 di gedung Bale Sawala, Senin (24/5).
Menurut K.H. Abdul Qodir Rozy yang akrab disapa Ustaz Koko tersebut, upayanya untuk mengembalikan dana purnabakti yang baru diterimanya senilai Rp 30 juta tersebut menemui sejumlah kesulitan. Pasalnya, bagian bendahara di sekretariat dewan Hj. Tinoy Kustini menolak untuk menerima dana yang akan diserahkannya.
Alasan bendahara menolak pengembalian uang tadi karena saat ini tidak ada mekanisme yang membenarkan adanya pengembalian dana yang sudah dikeluarkan. Dana purnabakti telah dibagikan kepada anggota dewan dengan cara mentransfernya melalui rekening. Ketika saya akan mengembalikan dana itu ternyata bagian bendahara menolak menerimanya. Hingga kini dana tersebut masih tersimpan dalam tabungan menunggu ke mana harus dikembalikan, kata Ustaz Koko.
Secara terpisah Ketua DPRD Kabupaten Cianjur H. Deden Zaini Dahlan, S.H., menyatakan tidak tahu-menahu tentang pengembalian dana purnabakti yang dilakukan anggota dewan dari Fraksi PKB tersebut. Saya baru tahu dari Anda kalau ada anggota kami yang mengembalikan dana purnabakti, namun itu merupakan hak yang bersangkutan, ujar Deden singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam APBD Kab. Cianjur tahun 2004 pada pos belanja DPRD tercantum dana purnabakti bagi 45 anggota dewan senilai Rp 2,9 miliar. Pencantuman mata anggaran ini sempat mengundang reaksi dari berbagai komponen masyarakat di daerah Cianjur. Meskipun demikian, pihak legislatif dan eksekutif tetap saja melakukan pencairan dana purnabakti senilai Rp 1,3 miliar.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBH C) D.M. Junaedi, menilai pemberian dana purnabakti menunjukkan kalau anggota dewan sama sekali tidak memiliki sense of crisis. Hal senada diungkapkan Direktur Central study Pemberdayaan Daerah (CsPD) Irfan H. Muhdar.
Menurutnya, pencantuman uang purnabakti dalam APBD tahun 2004 merupakan pelanggaran terhadap pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Irfan, dalam pedoman tadi disebutkan anggaran yang diperkenankan untuk dialokasikan bagi kepentingan dewan ada tiga yaitu untuk penghasilan dewan, tunjangan dewan, dan operasional dewan. (A-104
Sumber: Pikiran Rakyat, 25 Mei 2004