Diteliti, Banding 19 Wajib Pajak

Tim penyidik kepolisian bersama petugas dari instansi terkait masih meneliti dokumen wajib pajak dan dokumen putusan banding dari 19 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan.

Penelitian itu dilakukan untuk menemukan dugaan penyimpangan dalam proses banding melalui tanggapan dan uraian banding dari wajib pajak dan petugas pajak terkait dugaan tindak pidana pajak atau korupsi.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI (Polri) Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Selasa (12/4) di Jakarta. ”Selain itu, penyidik Polri bersama petugas dari instansi terkait juga meminta laporan hasil analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait petugas pajak yang menangani permohonan banding para wajib pajak,” kata Anton.

Anton menjelaskan, setelah meneliti 151 dokumen wajib pajak yang terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, penyidik mengambil beberapa langkah. ”Langkah yang diambil penyidik adalah meneliti dokumen bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, KPK, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak, Itjen Depkeu, dan ahli pajak,” katanya.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, pihak Polri, kejaksaan, dan KPK harus ingat, belum semua instruksi presiden terkait penanganan kasus Gayus dilaksanakan. ”Hal itu, misalnya, audit kinerja dan keuangan terhadap Polri, kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, restrukturisasi lembaga yang pejabatnya terkait,” katanya.

Menurut Febri, dari sisi penegakan hukum, pihak Polri tak cukup menyelidiki 19 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait kasus Gayus. Penanganan proses hukum terhadap beberapa pejabat yang diduga terkait sampai sekarang juga belum jelas.

Febri juga mempertanyakan, apa kemajuan KPK dalam menangani kasus Gayus. Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah berjanji untuk menangani kasus Gayus. ”Apa kemajuan kasus Gayus yang ditangani KPK selama ini juga belum jelas,” katanya.

Gayus tangani
Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, menurut Anton, penyidik memperoleh 141 dokumen putusan banding, termasuk dokumen wajib pajak. ”Sepuluh dokumen wajib pajak lain belum diserahkan,” katanya.

Dari penelitian 141 dokumen terkait putusan banding pajak, menurut Anton, berdasarkan surat perintah tugas dari direktur keberatan dan banding yang ditandatangani langsung oleh Gayus, terdapat 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara, yaitu perkara dengan putusan diterima sebagian atau seluruhnya sebanyak 93 perkara, dan 45 perkara ditolak. (FER)
Sumber: Kompas, 13 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan