Ditawari Rp 50 Juta, Hakim Gayus Minta Rp 100 Juta

BAP Tuntas, Diminta Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Mabes Polri telah menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Namun, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat perkara gratifikasi itu bersikukuh menyatakan tidak menerima duit Rp 50 juta dari Gayus.

''BAP sudah selesai ditutup tadi malam (Sabtu malam). Kami berharap secepatnya Mabes Polri melimpahkannya ke kejaksaan,'' ungkap Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Asnun, saat dihubungi Jawa Pos kemarin (9/5).

Alamsyah berharap dengan rampungnya BAP itu, berkas penyidikan Asnun bisa segera P-21 alias komplet. Dengan begitu, kasus tersebut bisa dibawa ke kejaksaan untuk segera dimejahijaukan. ''Biar segera ada kepastian hukum,'' katanya.

Dalam pemeriksaan Sabtu malam (8/5), Asnun mengakui bahwa dirinya meminta uang kepada Gayus. Awalnya, kata Alamsyah, Gayus mendengar informasi bahwa Asnun hendak umrah. Pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA Ditjen Pajak itu pun mengirimkan SMS kepada Asnun untuk menawarkan uang saku umrah Rp 50 juta.

Asnun, tutur Alamsyah, meminta lebih besar, yakni Rp 100 juta. Gayus sanggup. ''Tapi, sebelum uang itu diberikan, Pak Asnun sudah keburu berangkat umrah,'' ujarnya.

Menurut Alamsyah, Asnun bersikukuh bahwa yang dia lakukan tidak tergolong gratifikasi. Hakim nonpalu asal Tuban itu berdalih bahwa uang tersebut tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri, tetapi untuk beribadah umrah. Selain itu, uang tersebut juga tidak terkait dengan penyalahgunaan wewenang.

Bagaimana soal dugaan bahwa uang tersebut diberikan supaya Asnun memvonis ringan Gayus? Alamsyah membantah. Dia menyatakan, vonis bebas diberikan karena jaksa menuntut Gayus dengan hukuman percobaan. ''Hakim tidak bisa menghukum lebih dari tuntutan jaksa,'' terangnya.

Kesalahan Asnun, kata Alamsyah, hanya berupa pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tidak ada pelanggaran yang terkait dengan pidana. ''Dia hanya bersalah karena telah menemui Gayus. Padahal, sebagai hakim, dia memang dilarang (untuk menemui pihak yang beperkara, Red). Unsur pidana tidak ada di situ. Hanya pernyataan mau menerima uang, tetapi transaksinya tidak pernah terjadi,'' jelasnya.

Selain itu, lanjut Alamsyah, Asnun juga mengakui sejumlah fakta yang sebelumnya juga dia akui di Komisi Yudisial (KY). Yakni, soal pertemuan dirinya dengan Gayus di rumah dinasnya. Ketika itu, Gayus diantar oleh Ikat, panitera sidang kasus tersebut. Kepada penyidik, Asnun mengakui dua kali menerima pesan singkat (SMS) dari Gayus. SMS itu berisi seputar uang saku umrah yang ditawarkan Gayus.

Saat ini Ikat sudah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA) dengan dicopot dari jabatannya. Tunjangan fungsionalnya juga tidak diberikan. Dia kini hanya menjadi pegawai biasa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Bagaimana dengan keterlibatan Bambang Widyatmoko dan Haran Tarigan, dua hakim anggota rekan Asnun? Dalam BAP, kata Alamsyah, nama Bambang dan Haran tidak disebut. Asnun mengakui telah meminta dua hakim anggota itu membuat pertimbangan hukum segera. Sebab, kalau sidang vonis untuk Gayus itu diundur Jumat pekan berikutnya, Asnun tidak bisa hadir dengan alasan sudah berangkat umrah. Akhirnya, pertimbangan hukum itu diselesaikan dalam semalam.

Namun, saat musyawarah hakim, Asnun mengaku tidak ada kongkalikong dengan Bambang dan Haran. Mereka kompak memvonis bebas Gayus karena dakwaan dan tuntutan jaksa lemah. Apalagi, nilai penggelapan duit yang dilakukan Gayus ''hanya'' Rp 370 juta. ''Mereka sepakat untuk memvonis bebas Gayus,'' kata Alamsyah.

Apa saja bukti yang disajikan penyidik? Menurut Alamsyah, penyidik hanya menunjukkan dua SMS dari Gayus. Sedangkan uang dan bukti transaksi tidak ada. Soal kesaksian, penyidik mendapatkan dari Ikat, panitera sidang, dan Gayus. ''Yang jelas, di BAP Pak Asnun menyatakan tidak menerima uang,'' tegasnya.

Bukankah Gayus menyatakan menyerahkan duit kepada Asnun? Alamsyah sudah mengantisipasi. Menurut dia, penyidik bakal mengonfrontasi Asnun dengan Gayus. ''Gayus bilang menyerahkan uang, tetapi Pak Asnun bilang tidak. Itu artinya 1-1. Padahal, (hanya) satu alat bukti bukan alat bukti,'' katanya. Artinya, kesaksian Gayus akan tertolak karena tidak ada alat bukti lain.

Di tahanan Bareskrim Mabes Polri, kata Alamsyah, Asnun kini menempati ruang tahanan nomor 94 atau ruang tahanan yang sama dengan Misbakhun, tersangka L/C (letter of credit) fiktif Bank Century. Asnun, kata Alamsyah, memang meminta satu sel dengan politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Susno Penuhi Panggilan
Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji agaknya tidak ingin dituding hanya mencari simpati publik. Hari ini (10/5) Susno siap memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus arwana.

''Dia siap datang besok pagi (hari ini, Red),'' kata salah seorang kuasa hukum Susno, M. Assegaf, saat dihubungi Jawa Pos kemarin petang (9/5). Assegaf mengatakan bahwa kliennya akan datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00.

Namun, sebelum memenuhi panggilan tersebut, Susno dan tim pengacaranya bakal berkoordinasi di suatu tempat. ''Maaf, saya nggak bisa ngomong di mana dan apa yang akan kami bicarakan,'' terang Assegaf. Yang jelas, kata pengacara senior itu, Susno tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang urung berlangsung pada 6 Mei lalu. Ketika itu, pihak Susno menyatakan bahwa surat panggilan bernomor S.pgl/234/IV/2010/Pidkor WCC tertanggal 30 April 2010 yang ditandatangani Ketua Tim Independen Irjen Pol Mathius Salempang rancu dan cacat secara administratif hukum.

Bagaimana soal kabar penahanan Susno yang akan dilakukan saat mendatangi panggilan? ''Ah, kalau itu saya tidak bisa menerangkan. Kita tunggu saja besok. Tapi, saya yakin, Susno tidak akan ditahan,'' tutur Assegaf.

Dia menjelaskan, dalam surat pemanggilan itu, Susno berstatus sebagai saksi dalam kasus arwana. Karena itu, Assegaf yakin tidak akan ada penahanan terhadap kliennya.

Berdasar jadwal, tadi malam (9/5) Susno dan tim pengacaranya mengadakan rapat untuk membahas surat panggilan dari Mabes Polri. Namun, rapat itu dibatalkan karena Susno dan keluarganya menggelar pengajian.

''Tapi, dia (Susno, Red) sudah menghubungi kami (tim pengacara) dan mau datang diperiksa besok (hari ini, Red),'' kata Assegaf.

Kasus arwana menyeret Susno setelah Haposan Hutagalung, salah seorang tersangka kasus mafia pajak yang juga pengacara Gayus Tambunan, kepada penyi­dik mengaku bahwa dirinya menitipkan ''uang perkara'' kepada Syahril Djohan untuk Susno. Kasus tersebut awalnya merupakan sengketa antara pengusaha Singapura Ho Kian Huat, yang diwakili Haposan, dan PT Salmah Arowana Lestari di Pekanbaru, Riau.

Namun, hingga tadi malam, Jawa Pos belum bisa mengonfirmasi Mabes Polri berkenaan dengan kedatangan Susno dalam pemeriksaan hari ini. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi. Terdengar nada sambung, tetapi tidak lama kemudian terputus. (aga/kuh/c1/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 10 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan