Ditangkap, Cukong Kayu Asal Malaysia; Di Antara 41 Tersangka Illegal Logging, Hanya 4 Ditahan

Perburuan terhadap pelaku illegal logging terus berlangsung. Satu per satu pelaku yang buron diringkus aparat. Kemarin, Tang Tung Khong, warga negara Malaysia yang juga general manager PT Wapoga, Biak, giliran ditangkap.

Dia ditangkap sekitar pukul 10.30 WIT oleh aparat gabungan dalam Operasi Hutan Lestari (OHL) II-2005. Penangkapan Tung Khong diungkapkan wakil kepala operasional sekaligus Wakil Ketua Pelaksana OHL II-2005 Laksamana Muda Hadiaman.

Selain Tung Khong, tim sedang mengejar tersangka lainnya yang juga warga Malaysia. Namanya Ting Siew Khung, jelasnya di Jakarta kemarin.

Sementara itu, Kasatgas Humas Tim Gabungan Kombes Pol Zainuri Lubis menjelaskan, pihaknya saat ini telah menetapkan 41 tersangka dalam kasus illegal logging. Di antara 41 tersangka, 16 orang merupakan tersangka hasil pengembangan operasi.

Namun, di antara 41 tersangka tersebut, hanya empat orang yang ditahan. Sedangkan 23 lainnya tak ditangkap. Yang 14 tersangka kami kenai wajib lapor, jelas Zainuri.

Empat tersangka yang ditahan adalah Rudi Hendro alias Ek Ngang alias Asoy, Tan Tung Khong (WN Malaysia), Agustinus (manajer PT Wapoga Mutiara Timber), dan Tan Eng Kwee (general manager PT Wapoga Mutiara Timber).

Sedangkan tiga cukong illegal logging yang dinyatakan masuk DPO (daftar pencarian orang) telah dicekal Mabes Polri. Surat permintaan pencekalan terhadap tiga warga Malaysia itu sudah dikirimkan ke Imigrasi beberapa waktu lalu. Ketiga orang tersebut berinisial TEK, TSK, serta TTK.

Sebelumnya, mereka sudah masuk DPO, ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ariyanto Budiharjo dalam jumpa pers di Mabes Polri kemarin.

Polri juga sudah menetapkan 16 tersangka illegal logging. Di antara 16 cukong, hanya satu yang berstatus warga negara Indonesia, sedangkan 15 lainnya berstatus WNA. Yang 14 tersangka sudah kami tangani, sedangkan 16 cukong masuk dalam DPO. Salah satunya, anggota dari Dinas Kehutanan sudah resmi ditahan kemarin, ungkapnya.

Selain itu, tim terpadu kemarin berhasil menyita 920 batang atau sekitar 4.600 meter kubik kayu bulat. Selain itu, tim terpadu berhasil menyita 533 meter kubik kayu olahan. Tiga tongkang, empat unit tug boat, serta lima unit chain saw juga ikut diamankan.

Dengan penyitaan tersebut, tim terpadu sudah menyita sekitar 41.599 batang atau 193.088 meter kubik kayu bulat. Kayu olahan yang berhasil disita sebanyak 6.222 meter kubik. Sedangkan alat berat yang berhasil diamankan mencapai 496 unit. Sejak hari pertama pelaksanaan operasi, tim terpadu juga berhasil menyita empat kapal, 16 unit mobil, empat tongkang, serta lima tug boat. (dja)

Sumber: Jawa Pos, 12 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan