Disunat, Ganti Rugi SD Ngablak Pati
Dana ganti rugi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati 2006 sebesar Rp 385 juta untuk tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, disunat karena hanya diberikan Rp 40,5 juta.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Sadu'lah, saat ditemui wartawan, Rabu (2/8), setelah ia bersama sejumlah anggota Komisi A menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai daerah, termasuk ke Desa Ngablak sepanjang Selasa (1/8).
Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi A menemui nenek Rumi (72) yang didampingi kedua anaknya, Suharni (50) dan Purwadi (53). Nenek ini mengungkapkan, tanahnya seluas sekitar 3.000 meter diminta pemerintah untuk pembangunan SDN 02 Desa Ngablak.
Kemudian, sekitar 36 hari yang lalu, ia didatangi Kepala Desa Ngablak Abiyoso, kemudian diajak ke salah satu notaris di kota Pati. Ia disuruh cap jempol di beberapa lembar kertas yang tidak ada tulisannya.
Beberapa hari kemudian, nenek ini didatangi camat dan perangkat desa, yang memberikan uang tunai Rp 40,5 juta. Lalu sebagian uang itu digunakan memperbaiki lantai rumah dengan bahan keramik.
Atas keterangan nenek Rumi tersebut Sadu'lah dan rombongan sangat terkejut karena berdasar data dari mata anggaran pos belanja barang yang dikelola kantor Dinas Pertanahan Pati tertulis dana sebanyak Rp 385 juta untuk ganti rugi SD Negeri 02 Ngablak.
Berdasar temuan tersebut Wakil Ketua Komisi A menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Desa Ngablak, Camat Cluwak, dan Kepala SDN 02 Ngablak.
Bupati Pati Tasiman, yang ditemui secara terpisah menyatakan akan segera menurunkan tim ke Desa Ngablak. Kepala Desa Ngablak Abiyoso menyatakan tidak tahu-menahu atas penerimaan ganti rugi tanah tersebut. (SUP)
Sumber: Kompas, 3 Agustus 2006