Disomasi, Layanan Sisminbakum Tetap Dioperasikan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menegaskan bahwa layanan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum tetap bakal dioperasikan. Andi menilai somasi PT Sarana Rekatama Dinamika kepada dirinya selaku menteri salah alamat. "Somasi itu seharusnya diajukan kepada Kejaksaan Agung," kata Andi saat dihubungi Tempo kemarin.
Lewat kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, PT Sarana--pengelola layanan Sisminbakum sebelumnya--mengajukan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM serta Tim Restrukturisasi Sisminbakum. Menurut Hotma, somasi itu diajukan karena Departemen Hukum mengalihkan pengelolaan Sisminbakum dari PT Sarana ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum. "Meski sudah disita Kejaksaan, Departemen Hukum tak bisa menggunakan peralatan klien kami," ujarnya.
Menurut Andi, pengoperasian perangkat Sisminbakum itu seizin Kejaksaan. Lagi pula penggunaannya bukan untuk tujuan komersial. "Ini kan demi kepentingan masyarakat," katanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan penggunaan perangkat Sisminbakum oleh Departemen Hukum tak menyalahi aturan. Sebab, kata dia, penggunaan perangkat itu tetap dalam pengawasan Kejaksaan. Meski pengoperasian Sisminbakum oleh swasta dianggap Kejaksaan melawan hukum, kata Marwan, "Saya melihat ada pihak yang berupaya melegalkan masalah Sisminbakum ini."
Kejaksaan tengah menyidik kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs di http://www.sisminbakum.com. Adapun PT Sarana adalah perusahaan penyedia jasa aplikasi Sisminbakum. Dalam penyelidikan Kejaksaan, PT Sarana diduga menerima 90 persen hasil biaya akses yang dipungut dari notaris.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga, serta Direktur PT Sarana Yohanes Waworuntu. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 12 Januari 2009