Disiplin Jaksa; Jakgung Beri Hukuman Berat kepada Jaksa Ratmadi

Jaksa Agung menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan jaksa terhadap Ratmadi Saptondo, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo di Provinsi Gorontalo. Sanksi disiplin itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono dalam jumpa pers di teras Gedung Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10). ”Namun, yang bersangkutan masih tetap berstatus pegawai negeri sipil,” katanya.

Tiga meja kayu dan beberapa kursi sengaja ditata untuk jumpa pers yang juga dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan dan sejumlah inspektur di Bagian Pengawasan itu.

Ratmadi dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman disiplin berat. Dia sudah dicopot sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo setelah rekaman percakapannya dengan anggota staf Pemerintah Kabupaten Boalemo, Subandrio, beredar di masyarakat. Rekaman itu, antara lain, menyebut soal uang dan polisi bodoh.

”Apabila dalam perbuatan tercela ada unsur tindak pidana, pimpinan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendalami,” kata Darmono.

Jika nantinya ditemukan tindak pidana khusus seperti korupsi, akan ditangani jaksa. Namun, jika ditemukan pidana umum, akan ditangani penyidik Polri.

Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch berharap, sebaiknya Kejagung yang meneliti perihal tindak pidana yang dilakukan Ratmadi. Bahkan, jika benar ada tindak pidana, sebaiknya peradilannya juga digelar di Jakarta.

Pertimbangannya, penelitian itu akan lebih obyektif. Selain itu, kejaksaan dapat lebih tegas dan serius menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan jajaran jaksa sendiri. (idr)

Sumber: Kompas, 30 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan