Disidik, Korupsi di Pertamina dan Gelora Bung Karno

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di Pertamina dan dugaan korupsi dalam pengelolaan Gelora Bung Karno.

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) Hendarman Supandji menyampaikan hal tersebut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/11).

Kasus di Pertamina yang ditingkatkan ke penyidikan adalah dugaan korupsi senilai 8,25 juta dollar AS di Pertamina Energy Trading Limited, anak perusahaan Pertamina di Hongkong, serta dugaan korupsi dalam pemberian medium term note.

Dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited meliputi penyalahgunaan wewenang dengan penempatan dana tanpa persetujuan direksi, pemalsuan tanda tangan, dan surat kuasa palsu komisaris untuk penarikan dana.

Hendarman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Bung Karno, sekitar lima hingga enam orang sudah diperiksa sebagai saksi. Seorang di antaranya adalah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kalau calon tersangka belum ada, ujar Hendarman.

Audit Setneg
Sementara itu, kasus dugaan korupsi di Sekretariat Negara (Setneg) tetap belum juga dapat ditingkatkan ke penyidikan. Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan belum diterima lengkap oleh Tim Tastipikor.

Ditanya perihal kerugian negara, Hendarman mengaku tidak hafal. Namun dipastikan jumlahnya tidak mencapai Rp 1 triliun. Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan potensi kerugian setidaknya sebesar Rp 700 juta, hanya pada pelaksanaan peringatan Konferensi Asia-Afrika tahun 2005. (idr)

Sumber: Kompas, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan