Diselidiki, Korupsi di DPRD Kota Sukabumi

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Sukabumi periode 1999-2004. Kejaksaan mensinyalir terdapat penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi untuk dana pengganti kendaraan dan uang purnabakti pimpinan serta anggota DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Widyopramono mengatakan hal itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Sukabumi Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya di Kota Sukabumi, Selasa (21/12).

Dalam pengusutan kasus ini, pihak kejaksaan telah membentuk tim yang antara lain beranggotakan jaksa Suharso Lubis, Nana Riana, Remami Yartini, dan Rahmiwati.

Kami bertekad untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini. Saat ini, tim kami masih dalam tahap observasi, penelitian, dan menjalankan fungsi intelijen untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat dugaan korupsi ini, papar Widyopramono.

Hingga kemarin sore, kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui perihal pencairan dana APBD tersebut. Mereka antara lain mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Mohamad Faqih, Sekretaris DPRD Sukabumi Anna Setiana, mantan Sekretaris DPRD Sukabumi Karmana, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Sukabumi Yayat, dan mantan Kabag Keuangan Pemkot Sukabumi Saeful.

Perlu izin gubernur
Kejaksaan dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya berkaitan dengan kasus tersebut. Sejauh ini, kejaksaan belum dapat meminta keterangan dari para mantan anggota DPRD Kota Sukabumi yang menjadi anggota DPRD lagi.

Untuk meminta keterangan para anggota DPRD yang masih aktif, kan diperlukan izin dari Gubernur Jawa Barat. Jadi, untuk sementara kami tidak bisa meminta keterangan mereka, kata Widyopramono.

Menurut Widyopramono, pihaknya belum dapat memperkirakan kapan proses penyelidikan ini akan tuntas.

Kami masih akan mengevaluasi hasil penyelidikan sementara kasus ini. Dari hasil evaluasi itu akan diketahui apakah bukti-bukti yang ada, baik dari keterangan saksi maupun data tertulis, sudah cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi proses penyidikan kasus ini, ujarnya menambahkan.

Berdasarkan keterangan Kepala Kasie Pidsus Kejari Kota Sukabumi Suharso, kasus itu berawal ketika pihak Pemkot Sukabumi mengucurkan dana APBD Tahun 2002 senilai Rp 1,5 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.

Dana tersebut merupakan pengganti fasilitas kendaraan operasional bagi para anggota DPRD. Sementara pimpinan DPRD juga ikut mendapat dana pengganti kendaraan itu kendati mereka tetap mendapat fasilitas mobil dinas.

Pemkot Sukabumi juga mencairkan dana APBD dengan total nilai Rp 2,25 miliar untuk dana purnabakti bagi para pimpinan dan anggota DPRD periode 1999-2004 saat akhir masa jabatan.

Dalam menyelidiki kasus ini, kami mempertimbangkan apakah pencairan dana itu sesuai dengan prosedur formal dan memenuhi asas kepatutan, kata Widyopramono.

Selain itu, pihak kejaksaan masih menyelidiki berbagai jenis tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi yang disinyalir juga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, ada kemungkinan nantinya ada kasus lain berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana APBD Kota Sukabumi. Itu semua tergantung hasil penyelidikan yang kami lakukan, ungkapnya. (EVY)

Sumber: Kompas, 22 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan