Disebut Terima Rp 2,5 Miliar

Bupati Garut Agus Supriyadi mendapatkan komisi Rp 2,5 miliar dari rekanan proyek Gedung Olah Raga, Taufik Hidayat. Taufik Hidayat adalah mantan Bupati Garut.

Hal ini terungkap dalam kesaksian mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Ahmad Mutaqqien dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/1). Selain Ahmad Mutaqqien, saksi lain adalah Asisten III Pemkab Garut Guparman. Sidang dipadati pengunjung yang mayoritas berasal dari Garut.

Menurut Ahmad Mutaqqien, Bupati Garut Agus Supriyadi harus mengembalikan komisi Rp 2,5 miliar itu kepada Taufik Hidayat karena proyek itu batal. Lalu, Bupati Agus kemudian menginstruksikan kepala dinas untuk membayar utang itu.

Untuk menutupi utang tersebut, lanjut Mutaqqien, selain uang anggaran kepala dinas, uang insentif para pejabat sebesar Rp 480 juta juga harus disetor untuk menutupi utang Bupati.

Saat ditanya mengapa proyek ditunjuk langsung dan dipilih Taufik Hidayat, Ahmad Mutaqqien mengatakan, Saya tidak tahu. Tapi yang jelas dia adalah mantan Bupati Garut.

Bupati Garut Agus Supriyadi membantah keterangan Mutaqqien. Ia mengatakan bahwa ia tidak pernah menyuruh menyisihkan uang Rp 1,25 miliar kepada saksi. Pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2004 saya berada di luar kota untuk menghadiri undangan Depdagri di NTB, kata Agus.

Mutaqqien juga memberikan keterangan kalau pembangunan rumah Bupati Garut diambil dari pos anggaran makan minum. Keterangan ini juga dibantah Agus.

Agus di dalam persidangan mengatakan akan melaporkan Ahmad Mutaqqien ke Polda Metro Jaya karena dinilai telah memberikan keterangan palsu.

Pelaporan ke polisi itu akan dilakukan seusai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. (VIN)

Sumber: Kompas, 12 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan