Dirut PT Pupuk Kaltim Jadi Tersangka

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, menetapkan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmadja sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim. Sedianya, Rabu (26/4) Omay dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia tidak hadir karena sedang mengikuti rapat umum pemegang saham luar biasa.

Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji yang dihubungi di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, menegaskan, perkara dugaan korupsi PT Pupuk Kaltim ditangani Tim Tastipikor dari unsur Markas Besar Kepolisian Negara RI. Kemarin mereka (kepolisian) melaporkan ke saya, sudah menetapkan Dirut PT Pupuk Kaltim berinisial OKW sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas direksi, kata Hendarman. Sejauh ini, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar. Namun, Tim Tastipikor masih mengembangkan kemungkinan berkembangnya jumlah kerugian negara. Hendarman membenarkan, Omay mengajukan permohonan tidak dapat memenuhi panggilan pada hari Rabu karena sedang melaksanakan RUPSLB. Ade Hidayat, sekretaris perusahaan bidang hubungan media, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, mengaku belum mengetahui penetapan Omay sebagai tersangka. Ade belum bersedia berkomentar.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Waskito Suryodibroto mengatakan, Departemen Kehutanan dan Perkebunan hanya disodori nama perusahaan yang mengajukan permohonan izin membuka perkebunan kelapa sawit Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF. (idr/vin)

Sumber: Kompas, 27 April 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan