Dirut PDAM Diperiksa

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Azhar Latif, Rabu (15/12), diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ia diduga menyelewengkan dana representasi dengan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.

Pemeriksaan terhadap Azhar dilakukan tiga penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Basril G. Tindak pidana korupsi dana representasi itu diduga dilakukan selama periode 2005-2009.

Pemeriksaan Azhar menjadi proses hukum pertama terhadap tersangka korupsi pada masa kepemimpinan Kajati Sumbar Sutan Bagindo Fahmi yang baru menjabat 1,5 bulan terakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumbar Koswara, Rabu, juga mengatakan, materi pemeriksaan difokuskan soal asal muasal perolehan uang tersebut. ”Seputar pertanggungjawaban mengenai asal uang itu,” kata Koswara.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Azhar juga yang pertama kali sejak Dirut PDAM Kota Padang itu ditetapkan sebagai tersangka, 10 Desember. Hingga Rabu siang, Azhar belum ditahan. Azhar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Koswara, sejak mulai disidiknya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, 23 saksi telah diperiksa. Ia menyebutkan, bertambahnya jumlah tersangka akan sangat tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap Azhar.

Disayangkan
Koordinator Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra Rajo Batuah, menyayangkan belum ditahannya Azhar. ”Karena kasus korupsi adalah tindak pidana luar biasa, penanganannya pun harus luar biasa. Sudah seharusnya jika kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, dia selanjutnya ditahan supaya proses hukum itu bisa berjalan cepat,” kata Roni.

Salah seorang pengacara Azhar, Khairus, mengatakan, kliennya menjawab 17 pertanyaan pada sesi pertama pemeriksaan. ”Pertanyaan-pertanyaan itu di seputar identitas, pengangkatan, dan naskah pendirian PDAM,” katanya. Khairus menegaskan, berdasarkan kajian tim penasihat hukum, kliennya tidak bersalah dalam sangkaan tindak pidana korupsi itu. (INK)
Sumber: Kompas, 16 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan