Dirut PD Pasar Medan Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Medan menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Medan M Nawawi, Senin (27/8) pukul 17.15. Penahanan Nawawi terkait dengan dugaan korupsi dana operasional PD Pasar antara tahun 2003-2007 senilai Rp 700 juta.

Keputusan penahanan ini kami lakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan berbuat tindak pidana lagi. Pemeriksaan masih kami lanjutkan, tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan akan melebar, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Harli Siregar, seusai penahanan Nawawi.

Sebelum ditahan, Nawawi diperiksa enam anggota tim penyidik sejak pukul 10.00. Setengah jam sebelum penahanan, Nawawi terlihat shock dan lemas. Penyidik sempat panik dan keluar ruangan penyidikan untuk mengambil air putih.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Nawawi tidak bicara banyak. Dia menundukkan kepala, sambil mengisap rokok. Sikap diam tersebut membuat wartawan kesulitan meminta penjelasan dari Nawawi.

Nawawi selama pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukum. Dia hanya didampingi Bendahara PD Pasar Medan Umrianto. Nawawi untuk sementara waktu ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Bukan peruntukan
Salah satu alasan penahanan Nawasi lantaran dia diduga kuat menyalahgunakan dana operasional PD Pasar Rp 700 juta dari nilai total Rp 1,5 miliar selama empat tahun.

Dana itu mestinya dipakai untuk operasional. Namun, atas keputusan Nawawi, dana itu dipakai untuk biaya keamanan dan koordinasi antarinstansi. Akan tetapi, penggunaan seluruh dana itu tidak ada bukti. Padahal, untuk pengeluaran dana keamanan, paling tidak ada daftar hadir dan surat tugas, kata Harli.

Salah satu penyidik, Johny M, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui penggunaan uang untuk kepentingan keamanan dan ketertiban adalah fiktif. Dana itu, katanya, seolah-olah saja dipakai untuk dana keamanan dan ketertiban pasar. Adapun fakta di lapangan, pedagang pasar masih harus mengeluarkan uang keamanan setiap hari sebesar Rp 1.000-Rp 3.000.

Di Pusat Pasar Medan saja (salah satu dari 56 pasar yang dikelola PD Pasar Medan) terdapat 1.653 kios dan lapak (versi PD Pasar). Adapun data versi Persatuan Pedagang Pusat Pasar Medan (P4M) berbeda karena mereka mencatat seluruh kios dan lapak yang ada di tempat Pusat Pasar sebanyak 2.563 kios dan lapak.

Menurut Ketua P4M Kendeng Simanjuntak di Pusat Pasar saja terjadi potensi hilangnya dana keamanan senilai Rp 1,65 juta per hari (data versi PD Pasar) atau Rp 2,56 juta (versi P4M). Dana keamanan inilah yang kami persoalkan dari dulu. Sebab, keamanan di sini sama sekali tidak terjamin. Setiap saat bisa terjadi pencurian, kata Kendeng.

Kendeng menuturkan, dugaan korupsi direksi PD Pasar tidak hanya atas dana keamanan. Dia mengatakan, PD Pasar diduga kuat juga melakukan korupsi dana kebersihan dan pengadaan lapak atau kios liar di luar kapasitas pasar. Kami minta penyidik juga melihat itu, kata Kendeng Simanjuntak. (NDY)

Sumber: Kompas, 28 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan