Dirjen Pajak Ingin Kasus Bakrie Cepat Beres

Aburizal Bakrie mengaku sudah tidak punya perusahaan lagi.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo berharap penyidikan dugaan manipulasi pajak perusahaan tambang batu bara Grup Bakrie bisa cepat rampung.

Meski begitu, menurut dia, tidak ada target khusus waktu penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Semoga lebih cepat, itu tergantung penyidiknya yang tahu," katanya seusai rapat pimpinan Kementerian Keuangan di Jakarta kemarin.

Selasa lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kasus penyidikan dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,5 triliun oleh perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu.

Saat ditanyakan soal langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Grup Bakrie, Tjiptardjo menanggapi dengan enteng. "Ini negara demokrasi, ya silakan saja," katanya. "Kami tetap jalan, ini kan ada timnya."

Aji Wijaya, kuasa hukum KPC, menyatakan kliennya belum memutuskan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Kendati demikian, menurut dia, pihaknya telah menyiapkan beberapa opsi upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya atas putusan praperadilan tersebut. "Opsi upaya hukum belum disetujui. Nanti jika akan kami lakukan, baru akan diumumkan," katanya kemarin.

Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran pajak Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.

Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan terhadap PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun

Aburizal Bakrie, pemilik kelompok usaha Bakrie, kemarin mengatakan kasus pajak harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. "Jangan dibahas dalam media, serahkan kepada pengadilan," katanya kemarin.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, masalah pajak adalah masalah perusahaan. Apalagi, kata dia, yang diumumkan tidak membayar pajak juga termasuk sejumlah perusahaan negara dan satu perusahaan asing.

Saat itu, kata dia, perusahaan-perusahaan itu tengah mengajukan protes atas masalah pajak tersebut. "Semua protes," katanya, "artinya, kalau ada perbedaan penafsiran, itu harusnya diselesaikan di pengadilan."

Aburizal mengatakan sikap Golkar tidak akan berubah soal pandangan awal Century. "Bahwa (ancaman reshuffle) itu tukarnya sikap Golkar, itu tidak bisa," katanya.

Aburizal mengaku sudah tidak mempunyai perusahaan. "Itu perusahaan, perusahaan publik. Semua saham-saham saya kecil sekali," ujar dia. AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH

Sumber: Koran Tempo, 12 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan