Direktur RSUD Samarinda Jalani Sidang Perdana
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, Aji Syirafudin, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/1).
Jaksa Penuntut Umum Andi Subangun-dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hery Supryono-mendakwa Aji terlibat penggelembungan dana pembelian CT-scan (untuk jantung) dengan APBD Kaltim 2006-2007 senilai Rp 20,5 miliar. Aji dinilai telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang, terkait persetujuannya dalam pembelian alat kesehatan itu.
Dakwaan itu mengacu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Nomor 20 Tahun 2001). Dakwaan memperkaya diri sendiri (Pasal 2) merupakan dakwaan primer, sedangkan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) adalah dakwaan subsidair.
Dalam pengusutan kejaksaan, harga pasaran CT-scan adalah Rp 13 miliar. Karena dalam perkara ini pembeliaan alat itu dianggarkan Rp 20,5 miliar, maka negara dirugikan Rp 7,5 miliar.
Dalam perkara ini ada 10 terdakwa yang diproses, termasuk Aji. Dua terdakwa di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu setengah tahun oleh Pengadilan Negeri Samarinda, yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka adalah Marsono (ketua panitia lelang) dan Sadiah (kuasa pengguna anggaran). Keduanya menanti putusan kasasi Mahkamah Agung.
Tujuh terdakwa lainnya masih diproses. Mereka adalah Jamal Balfas (dari PT Poros selaku kontraktor pengadaan CT-Scan), dan enam anggota panitia lelang, yakni Nurdin, Ahmad Yani, Zulfiani, Awang Rusliansyah, Abdoel Wahab, dan Mashertuti Dahlia. (BRO)
Sumber: Kompas, 13 januari 2011