Direktur 'RRI' Minta Rp2 Miliar pada Rekanan

Direktur CV Budi Jaya, rekanan Radio Republik Indonesia (RRI) dalam pengadaan alat pemancar siaran, Faharani Suhaimi, mengatakan pihaknya pernah dimintai uang sebesar Rp2 miliar oleh Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno. Pemberian itu dimaksudkan sebagai uang sumbangan.

Iya, kurang lebih begitu, kata Faharani Suhaimi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Veteran III, Jakarta Pusat, kemarin.

Faharani Suhaimi tiba di kantor KPK sekitar pukul 12.25 WIB. Ia dijemput tim KPK dari Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya. Tetapi, Faharani Suhaimi mengaku sudah lupa dan tidak mengingat persis kapan uang itu diserahkan kepada Suratno.

Yang jelas itu memang permintaan pihak RRI. Saya sudah lupa kapan diserahkan kepada RRI, ujarnya.

KPK telah menahan Faharani Suhaimi sejak 1 Agustus silam. Ia disangkakan terlibat dalam penggelembungan dana pengadaan suku cadang pemancar RRI pada 2003. Total tiga kontrak pengadaan sebesar Rp45 miliar. KPK menaksir kerugian negara dalam pengadaan itu sebesar Rp20 miliar.

Ia pun dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman, 5-20 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan Suratno sebagai tersangka sejak April silam.

Sebelumnya, Suratno mengakui bahwa uang kick back sebesar Rp2 miliar itu diserahkan oleh Faharani Suhaimi. Suratno menganggap uang yang diberikan Faharani Suhaimi itu tanpa ada tujuan tertentu. Bahkan uang itu dinilainya sebagai pemberian secara pribadi. Suratno mengaku tidak pernah meminta uang itu kepada Faharani Suhaimi.

Kami cuma diberikan saja. Tapi secara pribadi, kami tidak pernah meminta, kata dia.

Pengacara Suratno, Heru Santoso, menjelaskan uang dari Faharani Suhaimi tersebut telah dipakai pihak RRI. Uang itu sudah dihabiskan untuk membeli dua unit mobil Toyota Avanza, empat unit bus karyawan, dan penyelenggaraan ulang tahun RRI. Penggunaan uang pemberian dari Faharani Suhaimi itu atas izin pimpinan RRI melalui rapat nonnotulen direksi. Sisanya Rp300 juta disita KPK, katanya. KL/P-3

Sumber: Media Indonesia, 9 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan