Direktur Keuangan 'RRI' Ditahan

Direktur Administrasi dan Keuangan Radio Republik Indonesia (RRI) Suratno dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya kemarin. Suratno ditahan usai diperiksa selama sekitar tujuh jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut KPK, Suratno terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan suku cadang pemancar siaran senilai Rp45 miliar pada 2003.

Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia bisa diancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Kerugian negara sementara ini kami taksir sekitar Rp20 miliar, kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Panggabean mengatakan pihaknya juga menemukan adanya uang sebesar Rp2 miliar dari CV Budi Jaya, rekanan RRI, kepada tersangka. Uang itu diserahkan Direktur CV Budi Jaya Faharani Suhaimi. Faharani ditahan di tempat yang sama sejak Senin (1/8). Menurut tersangka, uang tersebut dia bagi-bagikan ke sejumlah pihak.

Panggabean menerangkan modus tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut berupa penggelembungan harga (mark up). Selain itu, KPK menemukan perusahaan-perusahaan fiktif dan kontrak formalitas serta surat perintah pembayaran yang ditandatangani tersangka.

Panggabean juga menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh para pihak yang menerima bagian dana rekanan Rp2 miliar tersebut.

Kepada pers usai diperiksa, Suratno mengatakan segala tindakan yang dilakukannya berdasarkan tugas dari atasan. Yah, saya kan cuma menjalankan tugas, katanya lirih.

Suratno yang berbalut setelan kemeja dan celana abu-abu diangkut ke Rutan Polda Metro Jaya menumpang mobil tahanan KPK nomor polisi B 2040 BQ.

Ketika ditanya tentang status Direktur Utama RRI Suryanta Saleh, Tumpak Panggabean mengatakan dia masih diperiksa sebagai saksi. Nanti akan kita dalami, katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tadi malam kembali menahan dua tersangka kasus kredit bermasalah Bank Mandiri di Rutan Kejagung.

Kedua tersangka yang ditahan pada pukul 20.30 itu adalah R Tri Budiarto, mantan Manajer Bank Mandiri cabang Pekanbaru, dan Dirga Ayusda, mantan Team Leader Credit Officer Bank Mandiri sabang Pekanbaru.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Agustus 2005. Mereka ditahan setelah menjalani tiga kali pemeriksaan di Gedung Bundar oleh tim penyidik yang diketuai jaksa Santoso.

Menurut data hasil penyidikan, kedua mantan pejabat Bank Mandiri cabang Pekanbaru itu diduga melakukan penyimpangan fasilitas kredit ke PT Siak Zamrud Pusaka sehingga menyebabkan kerugian negara US$4,2 juta.

Hingga saat ini, tim penyidik kasus kredit bermasalah Bank Mandiri yang merugikan negara Rp1,3 triliun telah menetapkan 10 tersangka, yakni mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Korporasi M Sholeh Tasripan, serta lima tersangka dari perusahaan debitur, yaitu Komisaris Utama (Komut) PT CGN Syaiful, Direktur Utama (Dirut) PT CGN Edison, Direktur Keuangan PT CGN Diman Ponijan, Dirut PT SZP Nadir Taher, mantan Manajer PT SZP Pekanbaru RTri Budiarto, mantan Ketua Tim Kredit PT SZP Pekanbaru Dirga Ayusda, dan Dirut PT LMK Hasyim Sumiana. Satu-satunya perusahaan debitur yang belum memiliki tersangka adalah PT ABT/ATM. (KL/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 10 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan