Direktur Keuangan RRI Ditahan

Modus yang dilakukan menggunakan perusahaan fiktif.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin malam menahan Suratno. Direktur Keuangan dan Administrasi Radio Republik Indonesia itu dijebloskan ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah diperiksa hampir 10 jam sejak pukul 10 pagi. Suratno diduga terlibat kasus penggelembungan dana pengadaan pemancar dan alat perlengkapan RRI pada 2003.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Suratno disangka melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Antikorupsi. Dalam kasus itu, kata Tumpak, peranan Suratno sebagai salah satu penanda tangan kontrak pengadaan proyek sekaligus menandatangani surat perintah membayar untuk keperluan kontrak proyek tersebut. Dia (Suratno) tidak mengecek lagi apakah barang untuk keperluan proyek itu ada atau belum, ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Tumpak, penggelembungan yang dilakukan diduga dilakukan Suratno bersama-sama Faharani Suhaimi, direktur CV Budi Jaya, yang juga broker kontrak pengadaan. Adapun modus yang dilakukan Faharani, kata Tumpak, menggunakan perusahaan fiktif dalam kontrak. Kontrak itu hanya formalitas, ujarnya.

Kasus ini terkait proyek dana anggaran belanja tambahan dengan perkiraan kerugian negara Rp 20 miliar. KPK masih menghitung kepastian nilai dugaan kerugian negara. Nilai pastinya masih dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, ujar Tumpak. KPK, kata Tumpak, dalam kasus ini menyidik tiga kontrak pengadaan pemancar senilai Rp 45 miliar.

Menurut Tumpak, pengadaan proyek itu dilakukan tanpa mengikuti ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung. Seharusnya, kata Tumpak, proyek pengadaan itu dilakukan melalui tender.

Selain pengadaan perlengkapan RRI, kata Tumpak, Suratno juga tahu soal aliran dana kick back Rp 2 miliar. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Faharani mengatakan, dana kick back diminta oleh Suratno. Dana itu disetujui penggunaannya oleh Direktur Utama RRI Suryanta Saleh, dalam sebuah rapat direksi nonnotulensi. Dana itu kemudian digunakan antara lain membeli empat bus, dua sedan Toyota, dan digunakan untuk ulang tahun RRI.

Pengacara Suratno, Bambang Suryowidodo, menyayangkan penahanan KPK terhadap kliennya. Ia menilai penahanan itu tidak tepat karena kliennya selalu kooperatif selama pemeriksaan. Karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Bambang membantah pernyataan Faharani sebelumnya soal dana kick back Rp 2 miliar. Menurut dia, dana itu bukanlah permintaan Suratno. Tidak ada permintaan dari RRI, ujar Bambang. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 10 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan