Direktur Jamsostek Tersangka Korupsi
Kami sudah menetapkan AA sebagai tersangka sejak Kamis (16/6) malam.
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 250 miliar di PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero).
Kami sudah menetapkan AA sebagai tersangka sejak Kamis (16/6) malam, ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.
Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu tak mengungkapkan siapa yang dimaksud dengan AA. Dia hanya menyebut bahwa tersangka adalah salah satu anggota direksi PT Jamsostek. Dia masih aktif saat ini.
Di jajaran direksi perusahaan jaminan sosial itu sekarang hanya ada satu pejabat berinisial AA, yakni Andi Achmad (direktur keuangan). Sebelumnya, ada Andi Rahman Alamsyah (mantan direktur investasi).
Menurut penyidik, tersangka diduga sebagai orang yang bertanggung jawab dalam tiga kasus. Pertama, dalam kasus pemberian dana obligasi subordinasi kepada Bank Global, yang telah berhenti beroperasi karena kasus reksa dana fiktif.
Pemberian obligasi itu, menurut Hendarman, tidak melalui prosedur yang benar. Sebab, Bank Global melepaskan tanggung jawab dan direktur utamanya melarikan diri hingga menimbulkan kerugian negara Rp 100 miliar.
Kasus kedua, pemberian investasi kepada PT V yang menimbulkan kerugian negara Rp 49,2 miliar. Kasus ketiga, investasi kepada PT SIP yang merugikan negara Rp 105,5 miliar. Kejaksaan berencana memeriksa tersangka pada Senin (20/6).
Direktur Utama PT Jamsostek Iwan Pontjowinoto beberapa waktu lalu mengatakan, sekitar sepuluh orang pegawainya telah diperiksa. Menurut dia, semua yang diperiksa adalah mereka yang terkait dengan kegiatan investasi. Sebenarnya ini baru puncak gunung es, kata Iwan.
Iwan mengakui, pemeriksaan itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Jamsostek. BPK menemukan ada 27 kasus yang terindikasi korupsi. Sembilan temuan terkait dengan investasi, sepuluh temuan terkait dengan pengadaan dan pemanfaatan barang dan jasa, sedangkan sisanya terkait dengan operasional Jamsostek. YUDHA SETIAWAN
Sumber: Koran Tempo, 18 Juni 2005