Diprotes, Vonis Bebas Kasus Korupsi

Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Barat (Sumbar), dipandang telah banyak melukai rasa keadilan masyarakat. Kalangan mahasiswa dan LSM, pun menyoal lima kasus korupsi sepanjang 2005, yang berakhir bebas di tangan majelis hakim PN Palembang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Nurkholis, menilai putusan bebas mencerminkan hakim tidak memiliki komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi. ''Ini sangat memprihatinkan bagi proses pemberantasan korupsi,'' katanya, di Palembang, Jumat (13/1).

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (Ammuk), Kamis (12/1), pun berunjuk rasa di Gedung PN Palembang, Jl Kapten A Rivai. Mereka mengancam akan meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Putusan yang diprotes masing-masing vonis bebas terdakwa Abdul Shobur yang kini menjabat Asisten I Sekwilda Provinsi Sumsel. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi Rp 7,5 miliar dana operasional DPRD sebesar saat menjabat sekretaris DPRD Sumsel pada 2003.

Vonis bebas diberikan juga kepada Azam Azman Natawijana, kepala proyek Optimalisasi Pabrik Terak (OPT) II, PT Semen Baturaja (SB) yang kini menjadi anggota DPR-RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jawa Timur. Azam menjadi terdakwa dalam proyek OPT yang dilaksanakan pada 1995-2001, dengan nilai proyek Rp 111.808.200.000.

Yusuf Sumo, mantan anggota DPRD Palembang dari PDI Perjuangan, ikut menikmati vonis bebas itu. Ia didakwa korupsi Rp 415 juta dana pembebasan lahan taman pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Gandus, Palembang. Dalam kasus ini, juga dibebaskan dari jerat hukum Guruh Agung Putra Jaya, sekretaris Kecamatan Gandus.

Berikutnya Bahrunsyah, terdakwa korupsi pembuatan peta di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel. Merugikan negara Rp 1,5 miliar. Terhadap kepala Bidang Penatagunaan Tanah BPN Sumsel itu, majelis hakim mengganjar hukuman bebas (vrijspraak).

Terakhir, vonis bebas (onslaag recht van vervolging) terhadap mantan wakil ketua DPRD Sumsel M Natsir Djakfar. Padahal jaksa mendakwa terlibat korupsi Rp 25 juta dana perjalanan dinas fiktif ke Malaysia. Kepada pengunjuk rasa, Humas PN Palembang, Abdul Rochim, mengatakan, vonis bebas itu sudah sesuai proses hukum. ''Hakim tidak bisa diintervensi.''(oed )

Sumber: Republika, 14 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan