Dipertanyakan, Analisa PT SIP

Sidang perkara korupsi Rp 411,085 miliar di PT Jamsostek dengan terdakwa mantan Direktur Investasi Andy Rachman Alamsyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). Sidang menghadirkan saksi Rahmaniah Hasdiani dan Diah Arundita, karyawan PT Jamsostek. Keduanya menjadi analis investasi pada saat surat utang jangka menengah (medium term notes/ MTN) PT Dahanatunggal Binasatya, PT Sapta Prana Jaya, PT Suryaindo Pradana, dan PT Volgren, serta obligasi subordinasi di Bank Global sedang diproses.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sutjahjo Padmo. Kali ini jaksa yang diketuai Heru Chairuddin dan penasihat hukum yang antara lain beranggotakan Aji Wijaya, mempertanyakan siapa yang melakukan analisa investasi MTN untuk PT Suryaindo Pradana (SIP).

Dalam sidang juga terungkap, kendati menempati posisi analis investasi, kedua saksi belum pernah memperoleh pendidikan analisa investasi.

Rahmaniah mengatakan, ia melakukan analisa MTN di PT SIP sebesar Rp 80 miliar atas perintah Walter Sigalingging. Walter adalah analis investasi PT Jamsostek yang telah bersaksi dalam sidang sebelumnya.

Saat ini Walter menjadi saksi korban perkara pemerasan yang dilakukan oleh panitera PN Jakarta Selatan Jimmy A Lumanauw dan hakim Herman Alossitandi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan