Diperlukan Langkah Cepat Atasi Kekosongan Hukum

Kalibata, antikorupsi.org-Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalan semua aturan pengawasan dalam UU No 22 tentang Komisi Yudisial dinilai sebagai langkah mundur dalam agenda reformasi hukum. Bila dibiarkan, maka kondisi peradilan Indonesia yang sudah memprihatinkan dikhawatirkan akan semakin buruk. Karena itu, diperlukan langkah cepat mengisi kekosongan hukum akibat putusan yang dinilai kontroversial tersebut.

Demikian kesimpulan dari sejumlah pakar hukum yang telah melakukan eksaminasi putusan MK yang difasilitasi Pusat Kasjian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM dan Indonesian Court Monitoring (ICM) pada 26-27 September lalu di UGM. Hasil Eksaminasi tersebut, Senin lalu diserahkan kepada Komisi III DPR RI, KY dan juga MK. Namun, sayangnya pimpinan MK menolak bertemu dengan wakil dari anggota majelis eksaminasi yaitu dosen Universitas Andalas Saldi Isra, Direktur ICM Denny Indryana, dan juga Direktur Eksekutif PuKAT FH UGM Hasrul Halili.

Menurut Denny Indrayana, majelis eksaminasi mengkritisi beberapa penyimpangan yang dilakukan MK, diantaranya MK telah menyimpangi asas hukum acara.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan