Diperiksa Kejati, Gubernur Mangkir; Kirim Surat Dadakan

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs Lalu Serinata mangkir dari panggilan Kejati NTB. Gubernur seharusnya diperiksa Kejati NTB, kemarin, sebagai saksi tindak pidana korupsi DPRD NTB 1999-2004 senilai Rp 24,3 miliar. Pada saat itu, Serinata menjabat sebagai Ketua DPRD NTB yang juga ketua panggar APBD.

Lucunya, Kejati NTB hanya menetapkan 9 anggota panggar DPRD NTB sebagai tersangka. Sementara pimpinan panggar (mantan dewan), termasuk ketua dewan saat itu (gubernur NTB saat ini) tak dijamah hukum. Bahkan gubernur, berani menolak panggilan Kejati, kemarin.

Pihak kejaksaan sendiri sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Serinata, untuk hadir ke kejaksaan pada 30 Maret, pukul 09.00 wita, namun hingga sore hari, ternyata Serinata tidak juga terlihat batang hidungnya.

Padahal, untuk pemeriksaan terhadap Serinata, pihak Polres Mataram sudah menyiapkan puluhan anggotanya disekitar kejaksaan maupun untuk melakukan pengamanan. Begitu pula dengan pihak kejaksaan, juga sudah melakukan persiapan baik ruang pemeriksaan maupun tim penyidik yang akan memeriksa Serinata sebagai saksi.

Bukan itu saja, langkah pengamanan yang dilakukan pihak kejaksaan juga cukup ketat. Setiap tamu termasuk Kapolres Mataram AKBP Ismail Bafadal yang kemarin datang ke kejaksaan untuk bertemu Kajati A Zarnal Arifin SH, juga tak luput dari pemeriksaan petugas kejaksaan dengan menggunakan metal detector.

Bafadal yang datang bersama ajudan dan sejumlah anggotanya ini kemarin menyempatkan diri untuk memeriksa keberadaan dan kesiapan anggotanya yang ditempatkan dibeberapa sudut wilayah kejaksaan. Setelah melakukan pertemuan dengan Kajati, Bafadal pun langsung meninggalkan kantor kejaksaan.

Dari informasi yang diperoleh Lombok Post di kejaksaan, jadwal panggilan untuk pemeriksaan Serinata pukul 09.00 wita. Namun sampai pukul 10.00 wita, Serinata tidak juga nongol. Untuk memastikan kedatangan Serinata, pihak kejaksaan kemudian mencoba menghubungi ajudannya. Dengan maksud jika Serinata datang, Kajati bisa siap menerimaanya.Ketika dihubungi, ajudannya mengatakan beliau sudah siaap ke kejaksaan, tap setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 12.00 wita, ternyata beliau tidak juga datang. Katanya setelah dicek beliau tidak ada diruangannya, kata sumber di kejaksaan.

Setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 13.00 wita, ternyata Serinata tidak juga memenuhi panggilan kejaksaan. Namun, sekitar pukul 13.15 wita tiba-tiba dan mendadak tim pengacara Serinata mendatangi Kejati NTB untuk menyerahkan surat. Surat yang tidak bernomor dan ditandatangani tiga pengacaranya masing-masing Muchtar Moh Saleh SH, I G Bagus Made Harnaya SH dan Hijrat Prayitno, kepada pihak kejaksaan menyampaikan perihal pemberitahuan tidak dapat menghadiri pangilan sebagai saksi. Padahal, tim kuasa hukum Serinata, Muchtar M Saleh sekitar pukul 11.00 wita masih berada di kejaksaan menunggu kedatangan Serinata.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, A Zaenal Arifin SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Maryadi Idham Khalid SH kepada wartawan mengaku, menerima surat dari tim pengacara Serinata sekitar pukul 12.15 wita, tertanggal 30 Maret 2005.

Adapun alasan tidak dapat menghadiri panggilan kejaksaan kemarin, berhubung Serinata ada tugas keluar daerah yang harus diselesaikan sebagai gubernur NTB. Dan pada kesempatan berikutnya apabila diperlukan akan menghadiri panggilan kejaksaan.

Sumber: Jawa Pos, 31 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan