Diduga Terlibat Mark Up PLTD; Gubernur Sultra Diadukan ke KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Prodem Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke KPK. Ali diduga terlibat kasus mark up pembangunan PLTD senilai Rp 20,8 miliar.

Pengaduan itu disampaikan Koordinator Prodem Sultra Hidayatullah kepada anggota KPK Sukris Prayitno di Kantor KPK, Jl. Juanda, Jakarta, Rabu (16/2/2005).

Kasus itu berawal dari penunjukan langsung PT Pramindo oleh Gubernur Ali Mazi untuk melaksanakan pembangunan PLTD Konawe tahap I dan II senilai Rp 28,1 miliar. Dana itu berasal dari APBD Dinas Pertambangan dan Energi Sultra tahun anggaran 2003/2004.

Namun berdasarkan comercial invoice hasil penelusuran Prodem Sultra ke pihak distributor penyedia genset beserta asesoris yang diimpor PT Pramindo, harga total pengadaan, pengapalan dan pemasangan hanya Rp 7,1 miliar. Sementara, biaya pembangunan instalasi hanya Rp 2,3 miliar.

Dengan demikian, ada dugaan mark up senilai Rp 20,8 miliar yang merupakan hasil kolusi antara penyelenggara negara dengan pengusaha yang berpotensi merugikan negara, ujar Hidayatullah.

Dikatakan Hidayatullah, kasus itu tengah ditangani Kejati Sultra. Dua orang pejabat daerah yang diduga terlibat telah dimintai keterangan. Namun Prodem pesimis kasus itu akan berakhir dengan baik. Karena itu, Prodem dan ICW berharap KPK dapat mengambil alih penanganan kasus itu.

Menanggapi permintaan itu, angota KPK Sukris Prayitno mengatakan pihaknya akan melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Prodem Sultra. Jika sudah memenuhi syarat, ia akan melanjutkannya ke bagian penindakan. Tentu ini akan memakan waktu. Kami sudah kebanjiran pengaduan, katanya. (rif)
Reporter: Luhur Hertanto

Sumber: Detik.com, Rabu, 16/02/2005 12:34 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan