Diduga Terkait dengan Pemilihan Gubernur BI
Tiap anggota kabarnya menerima Rp 250 juta.
Kasus aliran dana dari Bank Indonesia ke Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 diduga tidak hanya menyangkut pembahasan sejumlah undang-undang, tapi juga berkaitan dengan pergantian Gubernur Bank Indonesia saat itu. Seorang sumber Tempo yang pada periode tersebut menjadi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan menyebutkan pada 2003 ia mendengar bank sentral menyiapkan sejumlah dana khusus. Tiap anggota (total 65 orang) kabarnya mendapat Rp 250 juta, kata sumber ini.
Pada 2003 sedang terjadi proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia. Saat itu kandidat yang akan menjalani uji kelayakan oleh DPR adalah Burhanuddin Abdullah--kemudian terpilih sebagai gubernur bank sentral. Adapun yang digantikan adalah Syahril Sabirin.
Ihwal aliran dana dari bank sentral ke parlemen ini terungkap ke publik setelah Kamis lalu Indonesia Corruption Watch menyerahkan sejumlah dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dokumen itu berisi catatan aliran dana yang diduga berasal dari Bank Indonesia untuk anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada 2004. Dana Rp 4,4 miliar itu digunakan untuk memuluskan proses sejumlah rancangan undang-undang, anggaran Bank Indonesia, dan menjamu anggota Dewan di hotel berbintang di Jakarta (Koran Tempo, 3 Agustus 2007).
Menanggapi dugaan tersebut, Agus Condroprayitno, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari PDI Perjuangan, mengatakan tidak ingat soal ada-tidaknya dana dari bank sentral ke parlemen saat pembahasan empat undang-undang perbankan. Namun, dia mengakui selama satu tahun menjadi anggota Komisi Keuangan, pada masa akhir jabatan 2004, dia menerima uang dari sesama anggota Dewan. Dia mengaku tidak tahu dari mana sumber uang itu. Jumlahnya tidak besar, sekitar Rp 5 juta, ujarnya.
Secara terpisah, mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Faisal Ba'asyir menyatakan tidak tahu-menahu soal dana Bank Indonesia bagi Dewan, apalagi sejumlah Rp 250 juta per anggota yang dikaitkan dengan proses pergantian gubernur bank sentral. Haram bagi saya menerima dana seperti itu, ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Menanggapi semua isu itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Budi Mulya membantah adanya dana yang mengalir ke Dewan baik untuk kepentingan pembahasan undang-undang maupun berkaitan dengan proses pencalonan gubernur. Dia memastikan setiap dana keluar selalu berdasarkan rencana anggaran. Dana keluar pun, kata dia, selalu diaudit oleh lembaga internal ataupun eksternal.
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo kemarin menilai munculnya isu aliran dana ke parlemen ini berkaitan dengan suksesi di Bank Indonesia, yang akan berlangsung pada 2008 nanti. IMRON ROSYID | RR ARIYANI | POERNOMO GONTHA RIDHO
Sumber: Koran Tempo, 5 Agustus 2007