Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Dirjen Hubla Diperiksa KPK [06/08/2004]
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Departemen Perhubungan (Dephub), Tjuk Sukardiman, diperiksa secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan dugaan penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8 miliar. Korupsi itu berkaitan dengan pembebasan lahan seluas 14,5 hektare untuk relokasi Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara
Memang sudah ada beberapa pejabat yang kami periksa termasuk Dirjen Perhubungan Laut. Tetapi mengenai statusnya apakah sudah jadi tersangka atau saksi, akan saya tanya kepada tim penyidik, ujar Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Harjapamekas, di Jakarta, Jumat (6/8) pagi.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubla, Umar Harris, mengakui sudah beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Hubla diperiksa KPK. Sejauh ini dua pejabat sudah berstatus tersangka, yakni Kabag Keuangan Ditjen Hubla yang juga sudah ditetapkan sebagai Administratur Pelabuhan (Adpel) Batam, Harun Let-Let, serta mantan Sekretaris Ditjen Hubla, Kapten T Walla. Namun kedua tersangka belum ditahan karena masih sakit.
Umar Harris, mengakui dirinya juga ikut diperiksa bersama beberapa pejabat lain, seperti mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Adpel Tanjung Mas Semarang, Sukardi, serta Kabag Perencanaan, Helmi. Para pejabat tersebut sudah diperiksa sejak tiga bulan lalu. Bahkan ada beberapa pejabat yang sudah diperiksa sebanyak dua kali. Pekan ini, beberapa pejabat sudah diperiksa kembali secara intensif termasuk Dirjen Perhubungan laut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pembaruan, dana PNBP yang dikeluarkan untuk relokasi Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, sebesar Rp18,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk pembebasan lahan. Namun diperoleh fakta bahwa harga lahan yang dibebaskan itu hanya Rp 10,8 miliar. Dengan demikian terjadi penggelembungan dana Rp 8 miliar.
Umar Harris melanjutkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai proses penyelidikan terhadap pejabat-pejabat Dephub. Seharusnya kita menghormati asas praduga tak bersalah. KPK saat ini mempertanyakan penggunaan dana Rp 10,8 miliar itu saja. Dana itu sebenarnya sudah termasuk dalam anggaran yang disetujui Depkeu. Kami berharap pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tidak ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, kata Umar Harris. (Y-4)
sumber ;Suara Pembaruan, 06 Agustus 2004