Diduga Korupsi, Lima Anggota DPRD Kampar Diperiksa [20/08/04]

Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, termasuk ketua dan wakil ketuanya, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Kamis (19/8), dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002, 2003, dan 2004. Sementara seorang anggota DPRD Kampar lainnya beserta Sekretaris Dewan Junaida akan menyusul diperiksa karena tidak memenuhi panggilan kejaksaan tinggi dalam kasus yang sama.

Di tengah pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Dimpuan Sialagan mengatakan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar tersebut sebanyak tujuh orang. Mereka adalah Ketua DPRD Syaifuddin Effendi, Wakil Ketua DPRD Yurmailis Sarodji, Ketua Fraksi Golkar Masnur, tiga anggota DPRD Syafrizal, Mardanus, dan Imran Joni Hasibuan, serta Sekretaris Dewan Junaida.

Meski yang dipanggil ada tujuh orang, tetapi yang hadir hanya lima orang saja, yakni Syaifuddin Effendi, Yurmailis Sarodji, Masnur, Syafrizal, dan Imran Joni Hasibuan. Dua orang lainnya akan segera kami periksa kemudian, kata Dimpuan.

Nilai korupsinya sendiri masih diselidiki tim penyidik khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri atas beberapa orang jaksa, antara lain, Kepala Seksi Penuntutan M Nur AS, S Waruwu, Syamsuir, dan G Meacik.

Seluruhnya kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mengenai status hukum anggota DPRD Kampar yang lain, kami masih menyelidiki keterlibatan mereka dalam kasus yang sama, katanya menjelaskan.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Edward Rismadiputra mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima anggota DPRD Kampar tersebut dimaksudkan juga untuk melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi dana purnabakti mereka senilai Rp 1,825 miliar. Oleh karena itu, pada saat yang sama, seluruh anggota DPRD Kampar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruhnya ada sembilan yang telah kami panggil untuk melanjutkan proses pemeriksaan dalam kasus dana purnabakti itu. Seluruhnya sudah berstatus tersangka, tetapi tidak semua yang telah kami panggil itu menghadiri panggilan tersebut, termasuk sekretaris dewan, kata Edward.

Pemeriksaan terhadap kelima anggota DPRD Kampar tersebut dilakukan dengan menggunakan berkas perkara yang bersifat timbal balik. Oleh karena itu, kelimanya diperiksa dalam status sebagai saksi bagi tersangka yang lain dalam kasus yang sama.

Sementara Kejaksaan Negeri Mataram tengah menindaklanjuti dugaan korupsi kredit usaha tani (KUT) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dilaporkan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Hasilnya, salah satu anggota DPRD Lombok Barat, H Isror Idris, dinyatakan selaku tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Soetomo kepada Kompas, Kamis di Mataram, mengatakan, Isror mendapat kucuran dana KUT tahun 1999 untuk diteruskan ke petani Rp 400 juta. Namun, dari total dana, yang digulirkan ke petani hanya Rp 340 juta, sisa angsuran petani itu belum disetorkan atau diduga diselewengkan. (RUL/OIN)

Sumber: Kompas, 20 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan