Diduga Korupsi Dana Pengadaan Helikopter, Bram Manoppo Diancam Hukuman 20 Tahun

Bram HD Manoppo. MBA, Presiden Direktur PT.Putra Pobiagan Mandiri (PPM), diduga melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan helikopter MI-2 milik Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan diancam hukuman 20 tahun.

Perbuatan terdakwa Bram HD. Manoppo diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli SH saat membacakan surat dakwaan secara bergantian dengan Wisnu Baroto SH M.Hum dan Yessi Esmiralda SH di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu.

Bram Manoppo (66) diduga telah bersama-sama dengan saksi Ir H.Abdullah Puteh MSi, Gubernur NAD yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor atas kasus serupa dan dihukum 10 tahun penjara.

Ia melakukan perbuatan memperkaya diri hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp13.687.500.000 atau sekitar Rp10.087.500.000 jika dikurangi jumlah pengembalian ke rekening kas Provinsi NAD yang disetorkan kembali oleh saksi Abdullah Puteh sebesar Rp3.600.000.000.

Terdakwa menawarkan helikopter MI2 buatan Rusia kepada saksi Abdullah Puteh dan menyarankan saksi membuat Letter of Intent (LoI) yang menyatakan pemprop NAD bermaksud membeli satu unit helikopter type MI2, VIP Cabin versi sipil buatan tahun 2000-2001 dari pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Russia, sebelum mengajukan penawaran harga.

Dengan LoI tersebut, terdakwa meminta pembayaran uang muka sebesar Rp4 miliar untuk ditransfer ke pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Russia, meski terdakwa belum mempunyai ikatan kontrak dengan perusahaan itu ataupun Pemprop NAD.

Pada 26 Juni 2002, terdakwa kemudian menandatangani kontrak jual beli helikopter MI2 dengan Abdullah Puteh selaku Gubernur NAD yang isinya antara lain bahwa PT. PPM akan menjual helikopter MI2 dengan cabin versi VIP dan anti peluru sebesar 1.250.000 dolar AS kemda pemprop NAD.

Secara keseluruhan, terdakwa telah menerima pembayaran dari Pemprov NAD untuk pembelian helikopter MI2 sebesar Rp9.873.150.000, sedangkan uang yang dikeluarkan terdakwa untuk melakukan pembayaran ke Rostov Mil Helicopter Plant Russia adalah sebesar 644.000 dolar AS atau sekitar Rp6,44 miliar.

Pada 25 Februari 2005, terdakwa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu menyerahkan pesawat helikopter MI2 kepada Pemprop NAD yang diwakili oleh Drs Khalid MSi sebagai pimpinan proyek pengadaan kendaraan operasional, dengan keterangan helikopter tahun 2001/2002 dengan kondisi baru.

Namun pemeriksaan yang dilakukan oleh TNI AU, mengungkapkan bahwa dua mesin helikopter tersebut telah mempunyai jam terbang sebanyak masing masing 1510 jam (mesin kiri) dan 1231 jam (mesin kanan).

Atas perbuatan terdakwa, ia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara seperti yang dahulu didakwakan terhadap Puteh, jelas Khaidir.

Ketua majelis hakim, Gus Rizal SH yang memimpin persidangan perkara itu kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin, 13 Juni 2005 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.(Ant/Ol-1).

Sumber: Media Indonesia, Online, 9 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan