Didakwa Korupsi, Ketua DPRD Cianjur Bebas [25/06/04]

Pengadilan Negeri Cianjur kemarin memvonis bebas murni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur Deden Zaini Dahlan, Sekretaris DPRD Nani Anggraeni, dan Kepala Subkeuangan DPRD Tinoy Kustini Subli dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 3,1 miliar. Majelis hakim yang diketuai Irwan menganggap dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar.

Dalam pembacaan amar putusan selama enam jam lebih, majelis hakim menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum Hasan Nurodin Achmad yang menuntut Deden 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta Nani dan Tinoy masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Menurut majelis, dakwaan jaksa yang menjerat ketiga terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Korupsi tidak terbukti. Majelis menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Anggaran Dewan yang digunakan jaksa tidak berlaku alias batal dalam judicial review Mahkamah Agung. Peraturan tersebut hanya menjadi pedoman karena sudah ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang juga mengatur perimbangan anggaran bagi lembaga legislatif.

Aturan yang digunakan oleh jaksa penuntut umum adalah PP Nomor 110 Tahun 2000, padahal aturan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dengan begitu, PP Nomor 110 Tahun 2000 yang dipakai jaksa dianggap sudah tidak memiliki kekuatan hukum, ujar Irwan.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan, meminta semua pihak untuk memulihkan hak-hak ketiga terdakwa, dan mengembalikan semua barang bukti berupa dokumen kepada DPRD Kabupaten Cianjur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, apa yang dilakukan ketiga terdakwa sudah dianggap sah karena sudah ditetapkan dan diterima dalam laporan pertanggungjawaban Bupati Cianjur 2002. Selain itu, anggaran tim pemantau keagamaan seperti yang diperkarakan dalam salah satu dakwaan jaksa sudah sah karena mampu mengantisipasi pungutan liar dalam program ibadah haji serta mendukung program Pemerintah Kabupaten Cianjur berupa program Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah.

Menanggapi vonis bebas murni tersebut, penasihat hukum terdakwa, Singap P. Panjaitan, mengaku tidak kaget. Sejak jauh-jauh hari saya menganggap perkara ini tidak layak diajukan sebagai tindak pidana, katanya. Menanggapi kemungkinan kasus ini berlanjut, Singap mengatakan, sebetulnya tidak ada upaya hukum lain jika perkara divonis bebas murni.

Di tempat terpisah, jaksa Hasan Nurodin Achmad mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Saya punya waktu satu minggu untuk mempertimbangkan. Itu hak saya untuk mengambil sikap, ujar Hasan sambil berlalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Memed Suwenda saat dihubungi melalui telepon mengatakan, dakwaan jaksa dengan mendasarkan pada PP Nomor 110 Tahun 2000 sudah benar. Sebab, pada saat anggaran dibahas dan ditetapkan, peraturan tersebut masih berlaku. Selain itu, Memed menambahkan, judicial review Mahkamah Agung tidak serta-merta menggugurkan peraturan tersebut.

Deden, yang mengenakan baju safari warna hijau, tidak mampu menahan kegembiraannya begitu mendengar vonis bebas. Ia menangis sambil merangkul beberapa koleganya yang selalu menemaninya setiap persidangan. Begitu pula Nani dan Tinoy yang sebelumnya terlihat lesu selama persidangan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cianjur Oden Muharam Djunaedi menduga skenario keputusan bebas itu sudah terbaca jauh-jauh hari. Menurut Oden, ada polarisasi hukum dalam dakwaan jaksa maupun proses persidangan yang berkepanjangan. deden abdul aziz

Sumber: Koran Tempo, 25 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan