Dicky Iskandar Dinata Divonis 20 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini (Selasa, 20/6) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada mantan Dirut PT Brocollin International Dicky Iskandar Dinata dalam kasus pembobolan Bank BNI.
Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan, Dicky terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dicky juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider 5 bulan kurungan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dicky dengan hukuman mati.
Usai persidangan, JPU langsung menyatakan banding terhadap putusan hakim, sementara Dicky menyatakan pikir-pikir dulu. Sebelumnya, JPU yang diketuai Sahat Sihombing mengungkapkan bahwa Dicky terbukti melakukan korupsi dengan menikmati dana Rp49,2 miliar dan 2,99 juta dollar AS dari hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru senilai Rp1,9 triliun.
Sebelumnya, pada tahun 1990-an, saat Dicky menjabat Direktur Bank Duta terlibat perdagangan valas dan dijatuhi pidana delapan tahun penjara.
Laporan : Glori K. Wadrianto
Sumber: KCM, Selasa, 20 Juni 2006, 13:04 WIB