Dicecar Hakim, Saksi Menangis; Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RRI

Persidangan kasus korupsi di Radio Republik Indonesia (RRI) dengan terdakwa Fahrani Suhaimi, Dirut CV Budi Jaya, rekanan pengadaan barang, berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Agenda utamanya adalah mendengar keterangan saksi.

Saat memberikan kesaksian, Direktur PT Charmarista Gita Jaya (CGT) Deborah Sihombing menangis. Wanita asal Sumut itu tak tahan dicecar pertanyaan hakim selama persidangan.

Enak benar, hanya dipinjam perusahaannya, (Anda) dapat Rp 100 juta, ujar Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago. Bahkan, majelis menyebutkan, perusahaan yang dipimpin Deborah adalah perusahaan kacangan yang bisa dipinjam.

Dalam kesaksiannya, Deborah mengaku, perusahaannya dipinjam nama oleh Berta Sihombing. Berta adalah orang suruhan Fahrani yang mencari sejumlah perusahaan untuk digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam pengadaan barang di RRI pada 2003.

Secara fisik, Fahrani melakukan pengadaan barang itu. Dalam hal ini, dia mendapatkan kemudahan dari Direktur Administrasi dan Keuangan RRI (saat itu) Suratno. Saat ini, Suratno menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan disidang terpisah.

Dalam pengadaan barang berupa pemancar, spare part, OB Van, studio transmitter link (STL), down link, serta server jaringan dan pemancar RRI itu, terdapat tiga kontrak dengan nilai total Rp 45 miliar. Tapi, pengadaannya diduga telah di-mark up (penggelembungan harga) hingga Rp 20 miliar atau hampir 70 persen dari nilai proyek.

Apa tanggapan Deborah atas pernyataan majelis? Saya memang diberi uang Rp 100 juta sebagai uang jasa karena nama perusahaan saya dipakai, katanya. Uang itu, lanjut Deborah, diberikan Berta setelah pengadaan barang selesai. Saya menerima dua tahap. Pertama Rp 60 juta, seminggu kemudian mendapat Rp 40 juta, ungkapnya.

Saat ditanya hakim apakah perusahaannya berpengalaman soal pengadaan barang seperti di RRI, Deborah menjawab tidak. Saya biasanya mengerjakan proyek pengadaan komputer senilai rata-rata Rp 20 juta, ujarnya. Begitu hakim menyatakan bahwa pemeriksaan atas dirinya selesai, dia mengusap air mata.

Sementara itu, dalam sidang terdakwa mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Suratno, dihadirkan saksi dari pegawai RRI. Yakni, Direktur Sumber Daya dan Teknologi RRI Sunarya Ruslan, Kepala Cabang RRI Malang Anhar Ahmad, serta Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Teknik Transmisi Toni Rinaldi. Saat pengadaan barang RRI yang didanai ABT (Anggaran Pendapatan Tambahan) APBN 2003 itu, Sunarya menjabat ketua panitia penelitian serta pengujian barang. Anhar dan Toni menjadi anggota. (mon)

Sumber: Jawa Pos, 5 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan