Dibutuhkan Segera UU Perlindungan Saksi
RUU ini sudah diamanatkan untuk segera dibuat berdasarkan Ketetapan MPR No VIII Tahun 2001. Sejumlah LSM, Selasa (22/2), mendesak supaya RUU Perlindungan Saksi segera dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Nasib RUU Perlindungan Saksi saat ini masih belum jelas. Padahal, dengan adanya aturan soal perlindungan saksi, akan banyak sekali laporan korupsi dari masyarakat. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesia Coruuption Wacth (ICW), Komnas Perempuan, LBH APIK, P3I (Perhimpunan Pembela Publik Indonesia), LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, termasuk Komnas Perlindungan Anak dalam pernyataannya di Jakarta, menyebutkan bahwa UU Perlindungan Saksi sudah diamanatkan untuk segera dibuat berdasarkan Ketetapan MPR No VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hal itu berarti sudah hampir empat tahun amanat dari Tap MPR belum juga dijalankan.
RUU Perlindungan Saksi sebenarnya telah diajukan DPR pada 27 Juni 2002 dan ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun hingga saat ini belum juga dibahas. Menurut Supriyadi Widodo Eddyono dari ELSAM, sudah banyak saksi menjadi korban karena tidak adanya perlindungan. Lemahnya pengaturan dan perlindungan tentang saksi dan korban secara yuridis menjadikan pihak-pihak yang seharusnya menjadi saksi enggan untuk menjadi saksi. ''Akibat tidak adanya UU Perlindungan Saksi juga membuat saksi termasuk pelapor seringkali mengalami kriminalisasi atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya bahkan akhirnya menjadi tersangka atau bahkan terpidana,'' katanya.
Ketidakmauan saksi untuk memberikan keterangan di sidang pengadilan terutama untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga, korupsi, kejahatan terorganisir, lingkungan dan pelanggaran HAM berat, membuat proses pencarian kebenaran yang seharusnya ditopang dengan keterangan saksi menjadi tidak dapat tercapai. Karena itu, semakin tertundanya pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada akhirnya akan memberikan dampak yang luas terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
''Karena itu, kami memandang tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menunda pembahasan RUU Perlindungan Saksi,'' katanya. Rapat Paripurna ke-13 DPR Periode 2004-2009 yang dilaksanakan pada Selasa 1 February 2005 telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Program Sebanyak 284 rancangan undang-undang (RUU) disetujui untuk dijadikan prioritas pembahasan untuk periode 2005-2009. Dari 284 RUUtersebut, 55 di antaranya ditetapkan sebagai RUU prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Dari 55 RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas tersebut, salah satunya adalah RUU Perlindungan Saksi.
Pelapor Kasus Korupsi yang Diadukan Mencemarkan Nama Baik
Arifin Wardiyanto
Dugaan Korupsi yang dilakukan dalam urusan perizinan wartel di Yogyakarta 1996. Arifin diadukan mencemarkan nama baik. PN Yogyakarta menghukumnya dua bulan penjara. PT DIY menyatakan tidak terbukti bersalah dan dia bebas dari hukuman penjara. Namun, MA menghukumnya lagi dua bulan penjara. Kasus yang dilaporkannya tidak pernah diproses.
Maria Leonita
Dugaan Suap yang dilakukan oleh Zainal Agus, Direktur Perdata MA 2001, Ny Leonita justru diajukan mencemarkan nama baik oleh Edy Handoyo. Namun, akhirnya PN Jakarta Selatan menghentikan kasus ini dan tidak bisa menerima dakwaan jaksa.
Endin Wahyudin
Dugaan Suap yang melibatkan hakim agung Marnis Kahar dan Supraptini Sutarto serta mantan hakim agung Yahya Harahap pada 2001. Marnis dan Supraptini mengadukan Endin Wahyudi telah mencemarkan nama baik mereka. PN Jakarta Pusat menghukumnya kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Sedangkan kasus suap dari ketiga terlapor tersebut dihentikan karena hakim Pengadilan Negeri menyatakan tidak menerima dakwaan dari JPU.
Frans Amanue
Dia melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Flores Timur yang melibatkan Bupati Felix Fernandez pada 2003. Frans diadukan pencemaran nama baik oleh Bupati itu. PN Larantuka menghukum dia bulan dengan masa percobaan lima bulan. Akibat putusan ini mengakibatkan kerusuhan di Kota Larantuka, NTT.
Sarah Lerry Mboeik
Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Pemkot Kupang. Terlapor merencanakan mengadukan pencemaran nama baik, pelapor juga digugat secara perdata.
Samsul Alam Agus
Dia melaporkan dugaan korupsi oleh Anggota DPRD Kab Donggala, Sulawesi Tengah 2004. Pelapor diadukan telah melakukan pencemaran nama baik oleh suatu ormas kepemudaan.
Atte Adha Kusdinan
Dugaan korupsi uang pemasangan iklan Rp 135 juta yang dilakukan oleh mantan kepala dinas Pendapatan Daerah Cianjur, Maskana Sumitra. Pelapor diadukan terlapor ke Polres Cianjur.
Muchtar Lufthi
Dugaan Korupsi pengadaan kapal KMP Pulau Weh yang melibatkan Wali Kota Sabang, Sofyan Harun. Indikasi kerugian negara senilai Rp 8,6 miliar tahun 2004. Sofyan balik melaporkan pelapor ke Polres Sabang. Polisi langsung mengeluarkan surat panangakapan.
Heli Werror
Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nabire pada 2003. Bupati lalu melaporkannya ke polisi.
Sumber: Dokumentasi ICW (one)
Sumber: Republika, 23 Februari 2005