Diberhentikan, Lima Staf MA Masih Digaji; Bagir Manan Bantah Terkait Kasus Suap Rp 4,8 Miliar

Lima staf Mahkamah Agung (MA) yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap. Karena itu, rapat pimpinan MA kemarin siang memutuskan memberhentikan sementara kelima staf nakal itu.

Hal itu diungkapkan Ketua MA Bagir Manan di ruang kerjanya kemarin sore. Mereka bersalah karena bukti-bukti kejahatan (uang suap, Red) ada di tangan mereka, tegas Bagir.

Menurut dia, sebenarnya MA ingin langsung melakukan pemecatan secara tetap. Tapi, menurut undang-undang, tak bisa langsung dipecat. Jadi, harus melewati mekanisme pemberhentian sementara dulu, jelasnya.

Lima staf tersebut adalah Wakil Sekretaris Korpri Suhartoyo, staf Wakil Sekretaris Korpri Sudi Ahmad, staf perdata Sriyadi, staf bagian kendaraan Pono Waluyo, serta Kabag Umum Biro Kepegawaian Malam Pagi Senu Hadji. Mereka ditangkap KPK Jumat dini hari lalu dengan barang bukti berupa uang USD 400 ribu (sekitar Rp 4 miliar) dan Rp 800 juta.

Selain itu, KPK menangkap Harini Wiyoso, mantan hakim tinggi PT Jogjakarta, yang menjadi kuasa hukum Probosutedjo. Dia memberikan uang tersebut terkait kasus Hutan Tanaman Industri (HTI) kliennya.

Menurut Bagir, setelah ada putusan pimpinan, dirinya kemarin langsung memerintahkan sekretaris MA membuat SK (surat keputusan). Karena status pemberhentian hanya sementara, yang bersangkutan masih berhak mendapat gaji 50 persen. Sebenarnya, menurut UU, masih mungkin menerima 75 persen. Tapi, kami putuskan 50 persen, katanya.

Status itu akan berubah bila kasus mereka sudah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau sudah inkracht, ya langsung diberhentikan secara tetap, tegas Bagir.

Yang mengagetkan, dua tahun lalu Sudi Ahmad pernah dipecat dari MA. Karena banding, yang bersangkutan kembali bekerja di lingkungan MA. Sayang, Bagir tidak menjelaskan alasan pemecatan Sudi saat itu.

Tapi, dia membantah pemecatan itu dilakukan karena ada nyanyian dari Sudi Ahmad dan Malam Pagi Senu Hadji yang dilontarkan Senin malam lalu. Seusai diperiksa di gedung KPK, Sudi mengaku uang itu untuk memperlancar kasus kasasi Probosutedjo dan sebenarnya akan diberikan kepada Bagir Manan. Malam Pagi hanya mengatakan uang itu untuk pimpinan.

Tidak ada pengaruhnya, kata Bagir. Dia membantah rencana penyerahan uang kepada dirinya. Tentu saja sebagai tersangka, mereka membuat pernyataan bermacam-macam untuk menyelamatkan diri, jawabnya.

Dalam kasus ini, lanjut Bagir, MA tidak akan melakukan pemeriksaan internal. Semua diserahkan pada KPK. MA akan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk mengungkap kasus itu.

Bagaimana bidang pengawasan MA? Adakah upaya mengungkap dugaan praktik jual beli perkara yang melibatkan staf MA atau hakim MA lain? Semua kami serahkan ke KPK untuk mengusut tuntas.

KPK terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Hingga kemarin Harini Wiyoso masih bungkam saat ditanya soal suap yang melibatkan dirinya. Nenek 67 tahun itu tak sedikit pun membuka mulut. Pukul 17.45, dia keluar dari pintu samping gedung KPK menuju mobil tahanan. Dia pun menerobos kerumunan wartawan sambil mengibaskan tangannya. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 5 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan