Dibekuk KPK setelah Rapat Bersama Menteri; Pejabat Depkeu Terima Dana KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar tersangka lain kasus korupsi di KPU. Bukan hanya orang dalam, pejabat pemerintah di luar instansi KPU yang ikut menikmati dana dari rekanan pengadaan logistik pemilu juga menjadi target KPK.

Kemarin, KPK menangkap Sudji Darmono, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan XI Departemen Keuangan Jakarta. Meski dia sudah mengembalikan uang yang diterimanya sejumlah USD 40 ribu (sekitar Rp 380 juta).

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, tim penyidik sudah memiliki alat bukti cukup untuk menjadikan Sudji Darmono sebagai tersangka. Hari ini (kemarin, Red) kami menetapkan tersangka baru lagi dengan inisial SD, katanya tanpa menyebut nama Sudji. Kemungkinan akan ada tambahan tersangka lagi, sambung Tumpak. Sudji langsung ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Tumpak menjelaskan, Sudji dijadikan tersangka terkait penerimaan dana rekanan dari terdakwa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin senilai total USD 79 ribu dan Rp 342 juta di Dirjen Anggaran. Saat menerima uang itu, Sudji menjabat pejabat sementara (PJS) Direktur Pembinaan Anggaran II Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu.

Yang bersangkutan saat diperiksa menjadi saksi pernah menyatakan menerima USD 40 ribu. Nggak tahu lagi, setelah jadi tersangka apa keterangannya berubah, katanya.

Mengenai motifnya, Tumpak tidak menjelaskan secara detail. Sejauh ini kami masih melihat dari penerimaannya itu saja. Seorang pegawai negeri atau pejabat pemerintah tidak boleh menerima uang yang terkait dengan pekerjaannya, ungkapnya.

Apakah terkait dengan peneribatan revisi SKO (Surat Keputusan Otorisasi) anggaran pelaksanaan pemilu KPU? Ya, mungkin saja, jawab Tumpak sambil tersenyum.

Anggaran proyek pengadaan barang dan jasa pemilu oleh KPU hampir semuanya membengkak dari anggaran semula. Selain itu, ada juga proyek yang sebelumnya tidak ada anggaran akhirnya menjadi ada anggarannya setelah adanya penerbitan SKO itu. Penerbitan SKO itu diparaf oleh Sudji dan Ishak yang menjabat kepala Sub Bidang Anggaran. Kemudian, surat itu diajukan ke Direktur Jenderal Anggaran.

Sudji Darmono kemarin datang ke KPK pada pukul 14.10 setelah ditangkap tim penyidik KPK yang diketuai Kompol Adi Deriyan Jayamarta.

Sebelumnya, Rabu lalu, tim penyidik terbang ke Surabaya untuk menjemputnya. Sebab, dia diketahui menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan XV Depkeu Surabaya.

Ternyata, sejak Senin lalu, dia sudah pindah ke Jakarta. Setelah mengetahui Sudji tidak ada di sana, tim KPK langsung balik ke Jakarta. Petugas tidak bisa langsung menangkap karena Sudji sedang mengikuti rapat dengan Menteri Keuangan Jusuf Anwar di Kantor Depkeu, Jakarta. Sudji ditangkap saat bersama dengan istrinya mengikuti acara pelepasan staf yang pensiun di kantornya.

Saat masuk ke gedung KPK, Sudji diam seribu bahasa. Dia sempat berkata lirih ketika ditanya soal uang yang diterimanya. Kan sudah saya kembalikan, katanya.

Hingga kini KPK telah menetapkan enam tersangka lain kasus dugaan korupsi dan kasus suap KPU. Yakni, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, anggota KPU Mulyana W. Kusumah, Rusadi Kantaprawira, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien, Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto, dan mantan Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan