Diare, Widjan Batal Bersaksi

Terdakwa kasus dugaan korupsi Bulog, Widjanarko Puspoyo, kemarin batal memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, Widjanarko, yang mengenakan safari cokelat, mengaku tidak enak badan. Sakit perut, katanya saat ditanyai ketua majelis hakim Artha Theresia tentang kondisi kesehatannya.

Sebelum Widjan--sapaan akrabnya--memberikan keterangan, majelis hakim memeriksa dua saksi ahli terlebih dulu. Mereka adalah mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Suyatna Sumasubrata; dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Selama sidang berlangsung, lengan kanan Widjanarko terlihat ditusuk jarum dan beberapa kali minum air mineral. Saat tiba waktunya Widjanarko memberikan keterangan, Artha kembali menanyakan kondisi kesehatannya. Saya tidak siap, tapi tidak apa-apa (jika akan dilanjutkan), katanya.

Namun, kuasa hukum Widjan, Marthen Pangrekun, meminta majelis menangguhkan pemeriksaan terhadap kliennya hingga kondisi kesehatannya pulih. Kami mohon terdakwa tidak diajukan untuk bersaksi. Syukur-syukur diizinkan berobat jalan terlebih dulu, kata Marthen.

Atas permohonan itu, Artha mengatakan majelis memutuskan menunda pemeriksaan Widjan sampai 14 Januari mendatang sekaligus pembacaan tuntutan. Istirahat dulu, mudah-mudahan, dengan diberi waktu, Saudara bisa lebih sehat lagi, ujar Artha.

Atas putusan majelis itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Dalam persidangan tersebut, hadir pula putra Widjanarko, Rinaldi Puspoyo.

Seusai sidang, Widjan membenarkan bahwa dia sakit diare. Namun, saat ditanyai penyebabnya, dia mengatakan, Ya, macam-macam sebabnya. Kurang cairan saja, ujarnya sambil berjalan meninggalkan ruang sidang. Widjan menyatakan tidak diperiksa dokter rumah sakit. (Diperiksa) dokter lapas saja, ujarnya.

Widjanarko didakwa tiga kasus dugaan korupsi Bulog, yakni impor sapi dari Australia pada 2001, yang merugikan negara Rp 11 miliar. Dua dakwaan lainnya adalah kasus dugaan korupsi ekspor 50 ton beras ke Afrika Selatan pada 2005, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 76 miliar, dan dugaan menerima gratifikasi pengadaan beras Bulog dengan Vietnam Southern Food Corporation pada 2001-2002. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 9 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan