Diabaikan MA, KY Lapor ke Presiden

Komisi Yudisial (KY) terus memendam kekecewaan terhadap Mahkamah Agung. Rekomendasinya tak pernah digubris. Padahal, lembaga yang dibentuk lima bulan lalu itu merasa diberi kewenangan oleh UUD ’45.

Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran, Martabat, dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes mengakui, pihaknya telah berusaha, tetapi terbentur keterbatasan. UU Komisi Yudisial hanya memperbolehkan KY memberikan rekomendasi kepada MA. Sementara itu, pemberian sanksi bergantung kepada MA.

Irawady mencontohkan, kasus Pilkada Depok yang ditangani Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pada 15 September tahun lalu, KY mengirimkan rekomendasi ke MA agar memberikan sanksi kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Isinya, Ketua Majelis Hakim Nana Juwana agar diberhentikan sementara setahun. Empat anggota majelis lain diberi sanksi teguran.

Rekomendasi tersebut tak dijawab oleh MA. KY pun melayangkan surat serupa kali kedua disusul ketiga. Namun, hal itu hingga sekarang juga tak dibalas. Saya menyayangkan sikap MA. Menjawab surat pun tidak dilakukan. Kami merasa diabaikan, kata Irawady berapi-api.

Pada 21 Desember lalu, MA sudah memberikan sanksi kepada lima hakim PT Jabar terkait kasus Pilkada Depok. Yaitu, ditarik ke MA menjadi hakim nonpalu (tidak memegang perkara). MA memang sudah memberikan sanksi, tapi bukan sesuai rekomendasi KY, tambahnya.

Karena merasa tak diabaikan, KY akan mengadu ke presiden. Kami sudah mengirim surat ke Istana. Sekarang tinggal menunggu kepastian waktu untuk bertemu dengan presiden, tambahnya.

Selama lima bulan bekerja, KY sudah memeriksa 37 dari 400 pengaduan tentang peradilan dan perilaku hakim. Banyak hakim yang terbukti melanggar kode etik. Di antaranya, memutus melampaui wewenangnya, menggunakan pertimbangan di luar fakta persidangan, ataupun memutus di bawah ketentuan minimal yang diatur undang-undang.

Banyak juga pengaduan soal dugaan permainan uang. Soal duit memang susah membuktikannya, tapi bisa dilihat proses hukumnya janggal atau tidak, katanya.

Irawady mengakui, kualitas hakim masih rendah. Pada umumnya, hal itu disebabkan lemahnya mental dan moral hakim dalam menangani perkara. Karena itulah, banyak pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil.

Semua temuan KY itu akan dirangkum sebagai laporan evaluasi yang bakal disampaikan kepada presiden. Irawady berharap, presiden bisa memberikan perhatian. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 2 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan