Di Bawah Level Deputi

Tumpak: Tidak Ada Kaitan dengan Orang KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan sedikit petunjuk terkait siapa makelar kasus di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, makelar kasus itu bukan pada level pimpinan, tetapi masih di level pejabat deputi ke bawah.

”Menyangkut deputi ke bawah. Tidak ada ke pimpinan,” papar Mahfud, Kamis (14/1), seusai menghadiri pelantikan Wakil Ketua MK baru, Achmad Sodiki, di Gedung MK, Jakarta.

Mahfud tidak menjelaskan secara spesifik dalam kasus apa makelar kasus itu beroperasi. Ketika ditanya apakah merupakan kasus lama, dia tak mengiyakan. ”Kalau April-Oktober 2009, apakah itu lama?” kata Mahfud, balik bertanya.

Menurut Mahfud, selama ini banyak beredar rumor mengenai adanya calo perkara di KPK. Ia mencontohkan rumor komisioner KPK suka memunguti uang dari orang dengan ancaman akan ditahan jika tidak memberikannya. Ia juga mencontohkan rumor dalam kasus korupsi di Bagan Siapi-api mengenai adanya permintaan uang hingga Rp 20 miliar kepada anggota DPR.

Menurut Mahfud, isu semacam itu benar-benar rumor. Laporannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum sangat berbeda dengan rumor itu. Ia memiliki bukti nama, tempat pertemuan, dan lainnya. Bukti itu sudah disampaikannya kepada Satgas.

KPK pernah diguncang adanya penangkapan Ajun Komisaris Suparman, seorang penyidik yang terbukti memeras Tintin S, seorang saksi KPK dalam kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara. Suparman mengancam akan menjadikan Tintin sebagai tersangka.

Suparman ditangkap KPK. Ia diadili dan dituntut 12 tahun penjara. Mahkamah Agung, melalui putusan kasasinya, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Suparman. Majelis kasasi yang diketuai Marianna Sutadi menyatakan Suparman terbukti melakukan paksaan psikis kepada Tintin.

Secara terpisah, KPK terus melakukan investigasi internal terkait laporan Ketua MK tentang calo perkara di KPK. Namun, sejauh ini belum ditemukan adanya pegawai KPK yang diduga terlibat. ”Laporan yang disampaikan Pak Mahfud diperoleh KPK dua bulan lalu. Melalui pengawasan internal KPK sudah melakukan investigasi,” kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak mengatakan, informasi itu memang ada benarnya. ”Ada oknum di luar KPK yang menipu, meminta kepada calon tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Salah satu pelaku penipunya sudah ditahan polisi. Belum ada bukti makelar kasus itu punya hubungan dengan orang dalam KPK,” katanya.

Menurut Tumpak, kasus itu terkait dengan korupsi PT PLN, yang salah satu tersangkanya sudah ditahan KPK dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sebagai upaya preventif terhadap calo perkara, kata Tumpak, setiap orang yang diperiksa KPK disodori pernyataan tak akan memberikan sesuatu kepada orang KPK. (aik/ana)

Sumber: Kompas, 15 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan