Dewan Tolak Taufik Pimpin Kembali KPUD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta berkeberatan jika Muhammad Taufik kembali memimpin Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta berkeberatan jika Muhammad Taufik kembali memimpin Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta. Secara hukum, kata Ade, Taufik sudah terbukti melakukan pelanggaran. Jika Taufik kembali memimpin lembaga tersebut, anggota Dewan akan menanyakannya.

Kenapa kita harus memilih orang yang menyimpang lagi? Kan, warga Jakarta bukan dia saja, ujar Ade Surapriyatna, Ketua DPRD DKI Jakarta, kemarin. Apakah ada jaminan tidak akan ada penyimpangan lagi jika dipimpinnya?

Bahkan, jika peraturan masih memungkinkan Taufik memimpin lagi, DPRD tetap akan melakukan penolakan. Sebaiknya, walaupun masih ada hak, carilah yang lain, ujarnya. Menurut dia, pergantian ketua KPUD tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2007. Dalam pemilihan kepala daerah, KPUD berfungsi sebagai administrasi saja, katanya.

Mengomentari rencana Taufik untuk kembali ke KPUD, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan, Sikap saya menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum. Kalau tidak, ya, saya ikutin. Tapi, kalau ya, silakan, katanya.

Taufik pun menyerahkan keputusan tentang kedudukannya sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta kepada Komisi Pemilihan Umum. Saya ikuti aturan saja, katanya melalui telepon kepada Tempo.

Sedangkan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan KPU masih mempelajari amar putusan pengadilan tentang dugaan korupsi yang dilakukan Taufik. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003, kata dia, persyaratan bagi anggota KPUD adalah seseorang yang tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun dan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika hasil pengkajian menyatakan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, tentu saja tidak memenuhi syarat, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Taufik telah bebas dari hukumannya Rabu lalu. Pada 27 April lalu, Taufik divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiang bendera pemilihan umum sebesar Rp 46,2 juta. YUDHA SETIAWAN | INDRIANI DYAH | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 25 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan