Dewan Tolak Permintaan Hearing KKN; Aman Korban Mengaku Kecewa [04/08/04]

Mendekati habis masa jabatannya, kinerja dewan Banyuwangi terlihat mlempem. Ini bisa dilihat dari respon dewan terhadap aspirasi masyarakat. Sebagai contoh, ketika dewan diminta hearing oleh Alinasi Masyarakat Anti Korupsi (Aman Korban), jawabannya terkesan diplomatis. Dewan mengaku belum bersedia diajak hearing oleh aliansi LSM tersebut. Padahal, kalau boleh dicermati, subtansi hearing tersebut menyangkut kepentingan rakyat Banyuwangi.

Dewan memang menolak permintaan hearing. Surat penolakannya ada. Saya heran, dewan yang menjadi tumpuan rakyat kok tidak bersedia diajak hearing. Ada apa ini?, sergah ketua divisi evaluasi Aman Korban, Joko Sanyoto ketika dikonfirmasi koran ini di kantornya Jl Letjen Soetoyo nomor 21, kemarin petang.

Rasa kecewa terhadap semangat dewan juga disesalkan oleh ketua Divisi Hukum Aman Korban Nurul Islam SH dan wakil sekretaris, Wahyu Triono SH. Mereka justru mempertanyakan kenapa tiba-tiba DPRD Banyuwangi menyatakan penolakannya untuk diajak hearing perihal dugaan adanya KKN di tubuh Pemkab Banyuwangi. Mestinya DPRD pro aktif mengusut dugaan KKN ini. Tidak malah malas-malasan diajak dialog. Ini semua khan untuk kepentingan Banyuwangi ke depan, timpal Nurul Islam.

Seperti diketahui, dugaan KKN yang terjadi di jajaran Pemkab Banyuwangi terus diusut Polda Jatim. Melihat itu, Aman Korban -selaku pihak pelapor-memuji langkah kepolisian itu. Terkait dengan itu, tanggal 29 Juli 2004 lalu, Aman Korban berkirim surat kepada DPRD Banyuwangi. Isi surat nomor 06/AK-VII/2004 itu memohon kepada DPRD untuk bersedia diajak hearing.

Rencana dengar pendapat itu melibatkan unsur-unsur pimpinan dewan, komisi-komisi dan fraksi. Seperti yang tertera dalam surat itu, hearing yang diajukan Aman Korban tanggal 3 Agustus 2004 ini. Materi hearing yang disodorkan Aman Korban meliputi, laporan dugaan adanya kasus KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Pemkab Banyuwangi, berbagai kasus dugaan penyimpangan yang berbau KKN dan persoalan lain yang ada relevansinya dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Banyuwangi.

Apa kata dewan dengan permintaan Aman Korban? Lewat suratnya tanggal 2 Agustus 2004 yang ditandatangani H Abb Rahman Hasan, dewan terang-terangan tidak bisa melayani permintaan tersebut. Alasannya, seperti yang tertulis dalam surat nomor 005/420/429.040/2004, pada hari itu beberapa komisi DPRD masih melakukan kunjungan kerja. Sehingga permohonan Aman Korban dengan sangat terpaksa ditunda dan selanjutnya akan diagendakan dalam kegiatan dewan.

Menanggapi penolakan itu, ketua divisi evaluasi dan perencanaan Aman Korban, Joko Sanyoto mengaku belum bisa menerima. Jawaban dalam surat itu, lanjut Joko, merupakan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan