Desentralisasi Bisnis Buku Pelajaran

Mengingat pentingnya buku pelajaran, pemerintah melalui Kepmen 053/U/2001 tentang standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang dasar dan menengah mewajibkan sekolah memiliki buku pelajaran pokok dan ditunjang oleh buku pelajaran pelengkap, buku bacaan, serta buku referensi seperti kamus. Pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekolah diharuskan menyediakan sekurang-kurangnya satu buku di tiap-tiap pelajaran pokok untuk setiap siswa.

Akan tetapi kenyataannya pemerintah tidak mampu menjalankan kewajibannya dengan baik. Buku pelajaran justru menjadi masalah bagi sebagian besar orang tua siswa di Indonesia. Selain masa pakainya singkat, harga buku pelajaran tergolong mahal. Sekolah tidak hanya mewajibkan pembelian buku pokok mata pelajaran, tapi juga buku penunjang dan buku lembar kerja siswa (LKS). Menurut hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan buku dari jenjang SD hingga SLTA mencapai 3,1-3,9 persen dari total biaya satuan pendidikan (unit cost).

Klik di sini untuk download dokumen ini dalam format pdf.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan