Desakan Agar Puteh Nonaktif Menguat [01/07/04]

Desakan agar Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dinonaktifkan mulai menguat di Aceh. Desakan itu terkait dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Puteh sebagai tersangka dalam kasus pembelian helikopter Mi-2.

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, misalnya, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mencabut kembali mandat yang telah diberikan kepada Puteh selaku gubernur.

Ini menyangkut kredibilitas yang bersangkutan di mata rakyat. Lebih baik yang bersangkutan memang dinonaktifkan dulu, kata Ahmad Humam Hamid, sosiolog Universitas Syiah Kuala, kemarin.

Hal yang sama disampaikan M. Nasir Djamil, anggota DPRD Aceh dari Partai Keadilan Sejahtera. Menurut dia, pihaknya akan meminta kepada Dewan agar berani mengambil sikap yang tegas dan jelas terhadap posisi Abdullah Puteh sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Rakyat Aceh mendambakan pemimpin yang jujur dan dapat dipercaya, ujar Nasir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Polkam ad interim Hari Sabarno menyerahkan keputusan soal Puteh kepada DPRD Aceh. Posisi Puteh akan sangat tergantung pada keputusan politik yang diproses melalui DPRD Aceh, kata Hari Sabarno, Selasa (29/6).

DPRD Aceh hingga kemarin belum menentukan sikap soal Puteh. Menurut Ketua DPRD Aceh Muhammad Yus, pihaknya masih akan berkonsultasi dulu dengan Hari Sabarno. Semua orang bisa jadi tersangka, namun belum tentu bersalah, kata Muhammad Yus kemarin.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemerintahan DPR Teras Narang menilai, KPK bisa mengusulkan penonaktifkan Puteh. Hal itu, katanya, sesuai dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu dijelaskan, KPK bisa memerintahkan kepada atasan yang bersangkutan untuk menonaktifkan sementara bawahannya jika berstatus tersangka, kata Teras.

Sebaliknya, Ketua DPR Akbar Tandjung justru berharap penetapan tersangka bagi Puteh tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Aceh. Menurut dia, Partai Golkar berharap Puteh tidak dinonaktifkan baik sebagai gubernur maupun Penguasa Darurat Sipil Daerah.

Kendati demikian, Akbar mempersilakan penyidik melakukan tugasnya. Namun, kita harus memahami bahwa seseorang itu belum bisa diputuskan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berlaku pasti, kata Akbar.

Abdullah Puteh hingga kemarin masih mengaku belum menerima surat panggilan KPK yang dilayangkan kepadanya. Kendati demikian, dia menyatakan siap memenuhi panggilan komisi itu kapan saja. Sampai saat ini saya meyakini saya tidak melakukan korupsi. Saya akan tunjukkan di mana kebenarannya, kata Puteh kepada wartawan seusai acara dengar-pendapat dengan anggota DPR di Jakarta kemarin.

Menurut Puteh, status tersangka yang kini disandangnya tidak akan mempengaruhi proses kerjanya baik sebagai gubernur maupun Penguasa Darurat Sipil Daerah. Alasannya, pemeriksaan KPK terhadap dirinya tidak dilakukan setiap hari. yuswardi s/ecep y/dimas a - tnr

Sumber: Koran Tempo 1 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan