Desak Tindak Lanjut Proses Pelanggaran Hukum Century

Panitia Khusus Angket Century diminta lebih serius dan fokus pada indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang (pidana) dalam penyaluran dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun. Indonesia Cor­ruption Watch (ICW) menilai, tindak lanjut pro­ses hukum bisa menambah legitimasi langkah politik yang dilakukan pansus selama ini.

''Proses hukum itu bisa memperkuat tindakan politik yang diambil pansus selama melakukan pemeriksaan,'' kata peneliti korupsi politik ICW Abdullah Dahlan di Jakarta kemarin (17/1).

Menurut Abdullah, meski punya kekuatan untuk memeriksa saksi-saksi, manuver politik pansus selama ini lemah. Terbukti, rekomendasi pansus yang meminta Wakil Presiden Boe­diono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani nonaktif tidak berlanjut.

ICW membeber sejumlah landasan hukum untuk menyeret kasus Century ke dalam pidana. Dalam hal legalitas pengucuran bailout pasca penolakan Perppu No 4 Tahun 2008 ten­tang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada 18 Desember 2008, belum ada lan­dasan hukum yang dimiliki pansus.

Abdullah menyebut, ketentuan itu tercantum dalam pasal 22 ayat 2 UUD 1945. Paripurna DPR saat itu menyatakan bahwa Perppu No 4 Tahun 2008 tak disetujui. Karena tak disetujui, pencairan bailout pasca persidangan DPR dapat dinilai tak punya dasar hukum. ''Jadi, amat mungkin pelakunya dijerat dengan UU Tipikor,'' jelasnya.

Terpisah, anggota Pansus Angket Century Akbar Faizal menyatakan, pansus belum menetapkan rekomendasi akhir. Sebab, rekomendasi akan diambil setelah pansus menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Meski begitu, tindak lanjut pidana kasus Century bisa dilakukan kepolisian atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pansus akan mulai mendalami jejak Presiden SBY dalam proses bailout Bank Century. Jejak keterkaitan SBY ini akan coba untuk dilacak melalui Marsilam Simanjuntak, mantan Kepala UKP3R. Hari ini (18/1) Pansus mengagendakan pemanggilan Marsilam sebagai saksi. Tapi, Pansus juga mengagendakan pemanggilan Darmin Nasution (komisaris LPS saat itu) yang kini menjabat sebagai Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Fuad Rahmany (Ketua Bapepam-LK). (bay/owi/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 18 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan