Deretan Panjang Saksi Kasus Kaveling Dewan
Wajah Arief Muliawan tampak kusam siang itu. Maklum, dalam dua pekan terakhir Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) ini disibukkan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana kaveling yang melibatkan seluruh mantan anggota DPRD Jabar periode 1999/2004.
Sejak kasus dana kaveling ini dibuka kembali, dengan menyeret mantan Ketua DPRD Jabar Eka Santosa sebagai tersangka baru, menyusul dua tersangka lainnya, yaitu Kurdi Moekri (mantan Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PPP) dan Suyaman (mantan Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar), pemeriksaan terhadap saksi terus diefektifkan. Lebih dari 40 saksi diperiksa secara maraton di ruang Seksi Penyidikan Kejati Jabar.
Kemungkinan jumlah saksi, baik itu mantan anggota DPRD Jabar maupun saksi dari unsur eksekutif (Pemprov Jabar), akan terus membengkak. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata masih ada beberapa saksi yang juga harus dimintai keterangannya, kata Arief kepada Media, kemarin.
Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 23 saksi, dari 40 saksi yang direncanakan, termasuk di antaranya Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok Warma Sutarman. Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jabar ini dinilai mengetahui proses pengucuran dana APBD tahun anggaran 1999/2002 untuk kaveling Dewan sebesar Rp33,4 miliar.
Warma, yang juga menjabat Asisten IV (Bidang Administrasi) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, diperiksa sebagai saksi selama delapan jam di ruang Seksi Penyidikan Kejati Jabar. Meski tampak lesu, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jabar itu bisa menjawab seluruh pertanyaan jaksa penyidik.
Menurut Arief, pemeriksaan terhadap saksi Warma lebih ditekankan pada proses pencarian dan permohonan dana APBD untuk kaveling Dewan.
Dari 50 pertanyaan yang diajukan kepada saksi Warma, sebagian besar menyangkut mekanisme pengeluaran dana kaveling untuk 100 mantan anggota DPRD Jabar. Karena, ketika dana kaveling dikucurkan, yang bersangkutan (Warma) menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov (Jabar), jelas Arief.
Selain Warma, Kejati juga memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Sopandi, Kepala Kantor Kas Daerah; Renne Riyadi, Kepala Biro Perlengkapan; Pipih Ropiah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perbendaharaan; Hendi Sodikin, staf Biro Keuangan; mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Suparno; dan Amin Suparmin, mantan Ketua Panggar.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan Eka Santosa dalam kasus dana kaveling, tutur Arief.
Meski pemeriksaan terhadap saksi telah dilaksanakan, Arief menolak untuk memberikan keterangan terkait dengan hasil pemeriksaannya itu. Untuk sementara ini keterangan saksi belum bisa kami informasikan, karena khawatir akan memengaruhi proses penyidikan selanjutnya, papar Arief.
Sementara itu, untuk mempercepat penyidikan kasus ini Kejati juga telah membentuk tim penyidik untuk memeriksa tersangka Eka Santosa, yang kini anggota DPR RI.
Menurut Arief, tim tersebut berjumlah sekitar sembilan orang dengan diketuai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar Buhanuddin. Pembentukan tim penyidik ini untuk mempercepat proses penyidikan, termasuk pemberkasan tersangka Eka Santosa, tutur Tobing.
Meski demikian, Arief mengakui pihaknya belum mengirim surat panggilan terhadap Eka Santosa, karena pemeriksaan terhadap saksi masih berlangsung. Mudah-mudahan bulan Juni ini tersangka Eka Santosa sudah dapat kami periksa, termasuk memeriksa saksi mantan Gubernur Jabar R Nuriana, paparnya.
Terkait dengan belum ditahannya para tersangka kasus dana kaveling, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kejati) Jabar SL Tobing, kemarin mengatakan, sampai saat ini penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan, karena pihaknya masih terfokus kepada pemeriksaan saksi. Selama para tersangka tidak ada maksud menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan berbuat hal serupa, penahanan tidak perlu dilakukan, jelas Tobing.(Eriez M Rizal/Sugeng Sumaryadi/S-2).
Sumber: Media Indonesia, 11 Juni 2005