In-Depth Analysis: Kembali Menggaungnya Revisi Undang-Undang KPK

Akhir-akhir ini, pembahasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) KPK kembali menggaung di sebagian kalangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di sisi lain, banyak kalangan seperti aktivis, masyarakat sipil, dan akademisi yang menolak revisi UU No 30 tahun 2002 tersebut. Mereka beranggapan revisi merupakan cara untuk menjegal kewenangan KPK dan merupakan upaya pelemahan terhadap kerja-kerja KPK.

Inti revisi berkaitan dengan wacana pendirian badan pengawas, kewenangan SP3, pembatasan penyadapan, dan pelarangan pengangkatan penyidik independen yang bisa mengganggu konsentrasi KPK. Menurut Peneliti ICW Lalola Easter, revisi UU No 30 tahun 2002 erat kaitannya dengan kasus yang kini tengah dibongkar KPK yaitu mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri). Kasus proyek senilai Rp 5,9 triliun ini telah disidangkan pada Kamis, 9  Maret 2017. Selain itu, revisi Undang-Undang KPK juga pernah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2016. Setelah itu, sampai saat ini pihak istana pun belum memberikan tanggapan maupun membahasnya kembali. Revisi UU KPK belum menemui titik terang, sebab masih pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal-hal yang menjadi perhatian apabila revisi UU KPK benar-benar terjadi berkaitan dengan peran KPK yang tidak bisa lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).  Padahal OTT selama ini dapat terjadi karena penyadapan yang dilakukan sejak proses penyelidikan atau dalam kata lain, sebelum adanya tersangka. Hal itu, jelas melemahkan fungsi KPK. Apalagi, revisi UU KPK tidak masuk ke dalam Prolegnas tahun 2017.

Menurut Oce Madril yang merupakan Pengamat dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, revisi mengenai UU KPK juga akan mati dengan sendirinya jika pemerintah secara tegas menolaknya. Senada dengan Oce Madril, 160 guru besar dari berbagai universitas pun juga sepakat untuk menolak revisi UU KPK. Hal itu juga ditandai dengan nota kesepahaman antara KPK dan beberapa perguruan tinggi yang memang nyata memberikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang KPK.

Dukungan masyarakat terkait dengan penolakan revisi Undang-Undang KPK cukup tinggi, mengingat dampak dari revisi yang juga cukup tinggi. Presiden Jokowi harus bersikap tegas untuk membendung hasrat DPR melemahkan KPK. Sebaliknya, KPK harus terus diperkuat untuk melawan korupsi. KPK pun harus merapatkan barisan dengan masyarakat untuk menghalau upaya pelemahan. (Asri/Ade)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan