Depkeu-Dephuk dan HAM Bahas Aset Hendra Rahardja
Polemik soal ketidakjelasan di mana aset Hendra Rahardja yang sudah ditarik ke Indonesia membuat dua departemen bertemu untuk membahas masalah ini.
Departemen Keuangan dan Departemen Hukum dan HAM, termasuk tim-tim yang dibentuk untuk menangani penarikan aset Hendra Rahardja, mengadakan rapat dan meneliti bukti-bukti terkait dengan masuknya aset Hendra Rahardja ke Indonesia.
Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Abdul Bari Azed saat dikonfirmasi Kompas, Jumat (11/1), membenarkan adanya pertemuan tersebut pada tanggal 9 Januari 2008 di Kantor Departemen Keuangan. Pertemuan juga dihadiri Tim Gabungan Pengumpulan Data Aset Hendra Rahardja di Australia dan Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa-Dalam Likuidasi.
Namun, Abdul Bari Azed belum mengetahui hasil pertemuan tersebut. Saya masih di luar negeri, dan sampai sekarang belum mendapat informasi dari staf yang datang dalam pertemuan itu, kata Abdul Bari.
Sementara itu, Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga sedang berada di luar kota. Hal itu disampaikan oleh penerima telepon yang menjawab bahwa Syamsuddin Manan Sinaga sedang berada di luar kota dan tidak membawa telepon selulernya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto menjelaskan, Rapat kemarin masih meneliti bukti-bukti terkait, belum final. Masih akan ada rapat lanjutan.
Kasus penarikan aset Hendra Rahardja ini bermula dari adanya permintaan bantuan dari Tim Likuidasi kepada Departemen Kehakiman dan HAM selaku koordinator dalam kerja sama timbal balik masalah kriminal.
Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra, membentuk Tim Gabungan Pengumpulan Data Aset Hendra Rahardja di Australia dengan Keputusan Menkeh dan HAM Nomor M.48-PR.09.02 tanggal 14 Mei 2003.
Tim gabungan yang dibentuk Yusril memiliki susunan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril (penasihat), Ketua Zulkarnain Yunus yang menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum, Wakil Ketua I Yunus Husein (PPATK-BI), Wakil Ketua II Ekotjipto (Tim Likuidasi BHS-DL), Sekretaris Aan Danu Giartono (Direktur Hukum Internasional). Tim dilengkapi sejumlah anggota dari berbagai instansi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, departemennya telah menyerahkan saldo rekening 11779855 yang dipergunakan untuk menampung aset Hendra sebesar Rp 5,521 juta ke kas negara. Sementara dana Rp 3,303 miliar yang merupakan dana Hendra Rahardja telah ditransfer ke rekening 11779855 Tim Likuidasi BHS-DL.
Berdasarkan data Dephuk dan HAM, dana dari Dubes RI untuk Australia masuk ke rekening 11779855 sebanyak Rp 3,987 miliar dari hasil penyitaan uang almarhum Hendra Rahardja 634 juta dollar Australia. Lalu sebesar Rp 3,303 miliar ditransfer ke rekening Tim Likuidasi BHS-DL. Sebesar Rp 680,322 juta dipergunakan untuk membiayai honor Tim Gabungan Pengumpulan Data Aset Hendra Rahardja di Australia atas persetujuan Tim Likuidasi BHS-DL. (VIN)
Sumber: Kompas, 12 Januari 2008