Dephan Jangan Rancang Sendiri Pengajuan Senjata
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Endriartono Sutarto mempersilakan Departemen Pertahanan menerapkan kebijakan satu pintu terkait dengan pengadaan barang dan jasa militer di lingkungan Dephan dan Markas Besar TNI sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 420/VI/2004. Namun, menurut Endriartono, Dephan tetap harus mendasari pengadaan jasa dan barang militer, terutama terkait dengan alat sistem utama persenjataan (alutsista), sesuai dengan kebutuhan dan prioritas utama TNI sebagai pengguna.
Kami harapkan pengajuan tetap harus dari TNI. Jangan nanti Dephan merancang sendiri. Akibatnya, peralatan yang dibeli nanti tidak sesuai dengan yang dibutuhkan di lapangan. Untuk itu kedua belah pihak harus membicarakan skala prioritas peralatan atau persenjataan yang akan dibeli. Hal itu mengingat terbatasnya alokasi anggaran untuk TNI, ujar Endriartono, Selasa (21/12), seusai peringatan Hari Juang Kartika 2004 di Mabes TNI AD.
Namun, secara terpisah, Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Dephan Mayjen (Purn) Aqlani Maza mengatakan, TNI hanya sebatas berhak mengajukan spesifikasi dan jenis peralatan atau persenjataan yang dibutuhkan. Pihak TNI tidak dibolehkan mengajukan permintaan secara rinci sampai menentukan merek atau produksi negara atau produsen tertentu, ujarnya.
Ia mengatakan, dalam proses pengadaan itu, pihak yang berwenang menentukan jenis barang produksi mana yang sesuai, baik dengan kebutuhan maupun ketersediaan dana, akan ditentukan tim gabungan Dephan dan kalangan TNI.(dwa)
Sumber: Kompas, 22 Desember 2004