Dephan Desak Tan Kian Digugat

Departemen Pertahanan (Dephan) meminta Kejagung menggugat perdata mantan tersangka penggelapan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Tan Kian.

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap Tan Kian dinilai merugikan.”Mudah-mudahan pekan depan kami kirim (surat) kejaksaan,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono seusai pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Rahasia Negara dengan Komisi I DPR di Jakarta kemarin.

Juwono berharap gugatan perdata dapat mengembalikan sebagian dana prajurit yang disalahgunakan mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo sebesar Rp410 miliar. Dia menjelaskan, Dephan tidak dapat langsung menggugat Tan Kian.“Mekanismenya harus lewat kejaksaan dan Dephan akan terus mengawasi setiap proses hukum yang berkembang,”ujar Juwono.

Subarda dan Hendry Leo terbukti menggelapkan Rp410 miliar dana Asabri. Dalam penyelidikan kejaksaan, sebanyak USD13 juta (sekitar Rp150 miliar) yang digelapkandandipinjamkanke TanKianguna membeli Plaza Mutiara,Jakarta. Sebelumnya, Inspektur Jenderal Dephan Letjen Safzen Noerdin mengungkapkan, dari Rp410 miliar yang digelapkan masih ada Rp227 miliar lagi yang harus dikembalikan.“

Kalaupun uang Tan Kian dikembalikan ke Dephan, jumlahnya masih belum menutupi anggaran yang hilang,”kata dia. Kejagung pada 17 April 2008 mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Tan Kian. Penghentian itu tidak lama setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Henry Leo, terpidana kasus Asabri,yang sama dengan putusan tingkat pertama.

Kejagung juga menyatakan, hubungan Henry Leo dan Tan Kian dalam pembelian Plaza Mutiara hanya bersifat keperdataan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan,Dephan dapat menggugat secara perdata kasus Tan Kian,tapi harus memberikan surat kuasa khusus kepada Kejagung. “Dephan tentunya juga menunjukkan objek gugatan serta berapa jumlah kerugian (Asabri),” kata Jasman kepada Seputar Indonesia tadi malam.

Dia mengakui, hasil penyidikan jaksa tidak melihat unsur pidana dalam hubungan antara Tan Kian dan Asabri.Akan tetapi,Dephan dapat mengajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan.Gugatan itu akan dilaksanakan jaksa pengacara negara (JPN) jika Dephan sudah memberikan surat kuasa ke Kejagung. Kuasa hukum Tan Kian,Denny Kailimang menilai, rencana Dephan menggugat Tan Kian tidak berdasar.

Tan Kian sama sekali tidak berhubungan dengan Asabri. Dalam perkara ini, lanjut dia, Tan Kian hanya berhubungan dengan Henry Leo terkait pembelian Gedung Plaza Mutiara. Tan Kian juga tidak tahu menahu soal uang Asabri.“Jelas tidak ada kaitan antara Tan Kian dan Asabri,” katanya kepadaSeputar Indonesia tadi malam.

Denny yang mantan anggota tim pengacara almarhum mantan Presiden Soeharto ini menambahkan, kliennya justru mempunyai itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar USD13 juta kepada Kejagung. Nilai uang itu pun disesuaikan dengan kurs saat ini. “Dengan begitu, (kasus Tan Kian) sudah selesai.Persoalan ini tidak ada lagi.Tidak ada hubungan antara Tan Kian dan Asabri,” ujarnya kembali menegaskan.

Berdasarkan catatan Seputar Indonesia,Tan Kian yang merupakan pengusaha properti ini terseret kasus korupsi dana PT Asabri karena menerima uang muka pembayaran pembelian Gedung Plaza Mutiara yang berlokasi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sebesar USD13 juta dari Henry Leo. Dalam proses penyidikan,Kejagung pun menemukan bukti uang yang diterima Tan Kian dari Henry berasal dari Asabri.

Kejagung menduga Tan Kian terlibat dalam kasus itu dengan menetapkannya sebagai tersangka.Namun, pada awal 2008,Tan Kian telah mengembalikan uang tersebut ke Kejagung. Kasus ini buntut dari perbuatan penyelewengan dana PT Asabri sebesar Rp410 miliar yang dilakukan Subarda dan Henry.

Putusan kasasi MA menghukum Henry enam tahun penjara. Kini Henry mendekam di LP Tangerang. Subarda harus menjalani hukuman enam tahun penjara di LP Cipinang. Berbeda dengan Henry, Subarda sudah memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy beberapa waktu lalu menyatakan, kejaksaan sebenarnya ingin semua uang PT Asabri yang diselewengkan itu dikembalikan.

“Tapi kan yang bisa dieksekusi baru USD13 juta AS dari Tan Kian, termasuk rumah dan tanah,” katanya saat itu. Jampidsus menyatakan, hasil kajian tim penyidik masalah Tan Kian dan Henry Leo menyimpulkan bahwa kasus ini masuk kategori perdata.

Kasus penyelewengan dana Asabri selama ini menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian publik. Kasus ini selalu mencuat dalam rapat kerja antara Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Komisi III DPR. (sofian dwi/adam prawira/ ant)

Sumber: Seputar Indonesia, 30 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan